MediaJustitia.com: Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI melanggar hukum terkait kebijakan dalam melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat.
“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan,” ujar Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Nelvy Christin, di PTUN Jakarta pada Rabu (3/6).
Adapun yang menjadi Penggugat dalam kasus ini adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).
Pemblokiran tersebut terkait kerusuhan di beberapa wilayah di Papua pada 19 Agustus 2019 lalu, sehingga Menkominfo saat itu, Rudiantara melakukan pelambatan hingga pemblokiran layanan data internet di daerah Papua dan Papua Barat.
Adapun tindakan melanggar hukum yang dimaksud berupa:
Dalam situs resmi PTUN Jakarta, hakim menghukum para Tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia.
“Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia,” kata Hakim.
Pun Majelis Hakim mewajibkan Presiden Jokowi dan Menkominfo untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya daerah terdampak yaitu Papua dan Papua Barat di beberapa media cetak dan stasiun televisi.
“Menghukum para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat dan tanggung renteng di 3 media cetak Nasional (Koran Tempo, The Jakarta Post, dan Kompas), seluas 1/6 halaman berupa permintaan maaf kepada seluruh pekerja pers, dan 6 stasiun televisi (Metro TV, RCTI, SCTV, TV ONE, TRANS TV dan KompasTV) maksimal 1 bulan setelah putusan, penyiaran pada 3 stasiun radio (Elshinta, KBR, dan RRI) selama 1 minggu,” ujar Hakim
Hakim juga menyebutkan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum; serta menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebanyak Rp457 ribu.
“Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng,” kata Hakim.