Mau Nonton Konser? Siap-siap Bayar Pajak Hiburan! Ini Alasannya

11 October 2024 | 28

Pertanyaan:
“Hallo mimin! Kenalin aku Ara, aku mau tanya. Aku hobi banget nonton konser, khusus nya konser musik, dari konser lokal sampe konser musisi luar negeri yang lagi tour konser ke Indonesia. Yang aku mau tanya, kenapa sekarang nonton konser kena pajak ya min”

 

Jawaban:

Halo Sobat Justitia! 

Terima kasih atas pertanyaannya!

Menjawan pertanyaan sobat Justitia, menurut . Yang kemudian diperbarui dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dimana dalam UU No. 1 Tahun 2022 menjelaskan pajak hiburan masuk dalam pengaturan tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu. PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh pihak konsumen akhir atas konsumsi barang ataupun suatu jasa tertentu. 

Dalam UU HKPD Pasal 55 Ayat (1) Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 huruf e meliputi:

  1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
  2. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  3. Kontes kecantikan;
  4. Kontes binaraga;
  5. Pameran;
  6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
  7. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
  8. Permainan ketangkasan;
  9. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
  10. Rekreasi wahana air, wahan ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
  11. Panti pijat dan pijat refleksi; dan
  12. Diskotek, karaoke, kelam malam, bar, dan mandi uap/spa. 

Tarif yang dikenakan dalam pengenaan PBJT dalam perhitungan pajak sektor hiburan merupakan jumlah yang dibayarkan oleh pihak konsumen barang atau jasa tertentu tersebut. Tarif yang dikenakan pada setiap konser tidak akan sama dengan konser lain nya. Hal tersebut dilandasi dengan perbedaan keputusan dari setiap provinsi dalam menentukan jumlah tarif pajak pada penyelenggara. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Melalui Undang-undang yang sudah dijelaskan diatas dapat ditarik sebuah kesimpulan, dimana pajak yang terdapat dalam biaya tiket konser yang Sobat Justitia beli merupakan ketentuan yang diberlakukan oleh tiap pihak berwenang dari setiap provinsi. Persentase pajak tersebut ditentukan oleh pihak berwenang dengan tujuan untuk memberikan kontribusi pada sektor pariwisata pada provinsi, kota, dan kabupaten yang menjadi tempat pelaksanaan acara musik. \

Demikian jawaban dari kami, semoga menjawab Sobat Justitia, ya!

Konsultasi Hukum

    banner-square

    Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

    View Results

    Loading ... Loading ...