Mediajustitia.com – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan alasan mengapa pemerintah belum mengizinkan Apple untuk menjual produk terbarunya, iPhone 16, di Indonesia. Dalam penjelasannya, Agus menyebutkan bahwa Apple masih dalam proses pemenuhan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Dalam Rapat Kerja yang melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha anggota Pokja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Agus mengungkapkan bahwa sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi Apple sebelum bisa memasarkan iPhone 16 di Indonesia.
“iPhone 16 dari Apple belum bisa masuk ke pasar Indonesia karena masih dalam proses pengurusan sertifikat TKDN yang menjadi salah satu syarat untuk mengimpor telepon seluler tersebut,” jelas Agus dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.
Berdasarkan Permenperin No. 29 Tahun 2017, penghitungan nilai komponen dalam negeri atau TKDN untuk produk seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet dapat dilakukan melalui tiga skema. Agus menjelaskan lebih lanjut bahwa skema tersebut mencakup produksi di dalam negeri, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan pengembangan inovasi di dalam negeri. Dalam hal ini, Apple menggunakan skema pengembangan inovasi.
Namun, saat ini Apple belum bisa melanjutkan penjualan produknya di Indonesia karena persyaratan TKDN belum terpenuhi sepenuhnya. Agus juga menambahkan bahwa sebelumnya Apple sudah memiliki sertifikat TKDN, namun masa berlakunya telah habis sehingga harus diperpanjang.
Dengan adanya persyaratan tersebut, Apple masih perlu melengkapi proses yang diperlukan agar dapat segera memasarkan iPhone 16 di Indonesia. Pemerintah menekankan pentingnya pemenuhan aturan TKDN sebagai upaya mendukung penggunaan produk dalam negeri dan menjaga kepentingan industri lokal.
Berita ini telah terbit di cnbcindonesia.com