Mediajustitia.com – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memberantas judi online hingga ke akar-akarnya. Menurut Rudianto, masalah judi online telah menjadi tantangan besar bagi Polri, yang harus mampu menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk oknum pegawai pemerintah yang berada dalam lingkup perlindungan jaringan ini.
Rudianto menilai, oknum-oknum yang terlibat dalam praktik judi online merupakan ancaman bagi negara dan meminta Polri untuk bertindak tanpa pandang bulu. Ia juga menekankan pentingnya penindakan yang menyeluruh, tidak hanya terhadap pelaku di level bawah tetapi juga terhadap pihak-pihak besar yang mungkin melindungi aktivitas ilegal tersebut.
Lebih lanjut, Rudianto menyatakan bahwa Komisi III DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk menangani kejahatan siber, termasuk dalam hal ini persoalan judi online yang kian meresahkan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI memaparkan hasil penanganan judi online oleh Polri dari tahun 2020 hingga 2024. Dalam periode tersebut, Polri telah mengungkap 6.386 kasus terkait judi online.
Dari kasus-kasus ini, Polri menetapkan 9.096 orang sebagai tersangka dan berhasil menyita aset sebesar Rp861,8 miliar yang diduga terkait dengan aktivitas judi online. Polri juga telah memblokir 5.991 rekening yang terlibat dalam transaksi judi online dan menutup akses terhadap 68.108 situs yang digunakan untuk aktivitas perjudian.
Jenderal Listyo Sigit menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam praktik judi online, termasuk anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Berita ini telah terbit di antaranews.com