Mediajustitia.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menegakkan hukum bagi perusahaan angkutan truk yang tidak menjalankan kewajiban uji KIR, sebagai langkah tindak lanjut atas kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularang Km 92, Kabupaten Purwakarta, pada Senin, 11 November 2024.
Kepala Badan Kebijakan dan Inspeksi Perhubungan (BKIP) Kemenhub, Budi Rahardjo, menyampaikan harapannya agar dengan penegakan hukum ini, jumlah truk yang tidak layak beroperasi di jalan raya dapat dikurangi, sehingga risiko kecelakaan akibat kondisi truk yang tidak aman bisa diminimalkan.
Kemenhub juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap truk yang tidak memenuhi standar kelayakan operasional. Menurut Budi, penegakan hukum ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan yang tidak layak jalan, tidak lagi beroperasi di jalan raya.
Ia menjelaskan bahwa tindakan hukum akan diterapkan pada truk-truk yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, seperti ketiadaan lampu, sebagai upaya mendorong perusahaan angkutan untuk memenuhi standar keselamatan sebelum truk-truk tersebut diizinkan kembali beroperasi.
Budi mengakui bahwa kecelakaan yang melibatkan truk tidak sepenuhnya disebabkan oleh kesalahan pengemudi, melainkan juga akibat kelalaian manajemen perusahaan yang kurang mengawasi para sopirnya. Kemenhub pun akan berfokus pada upaya memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan angkutan besar untuk mencegah kejadian serupa.
Kemenhub terus mendorong agar perusahaan angkutan truk mematuhi standar keselamatan dalam manajemen operasional mereka. Dengan langkah ini, diharapkan setiap perusahaan dapat menerapkan standar yang telah ditetapkan guna meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Berita ini telah terbit di kompas.com