Mediajustitia.com – Calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Heru Kreshna Reza, menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap praktik memperlihatkan tersangka saat konferensi pers. Ia menilai hal tersebut dapat merusak reputasi dan karakter tersangka yang seharusnya dilindungi.
Pernyataan ini disampaikan Heru saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 21 November 2024. Menurutnya, tindakan tersebut tidak sejalan dengan asas praduga tak bersalah yang menjadi hak setiap individu.
Heru menekankan pentingnya memperlakukan tersangka secara manusiawi hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Tersangka tetap harus diperlakukan secara bermartabat hingga pengadilan memutuskan mereka bersalah atau tidak,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pendekatan baru yang memamerkan tersangka saat konferensi pers bukanlah langkah yang tepat. Heru menyarankan agar fokus lebih diarahkan pada penanganan kasus itu sendiri.
Menurut Heru, tidak mempublikasikan tersangka hingga ada putusan pengadilan merupakan langkah yang jauh lebih bermartabat. Ia meyakini bahwa proses peradilan sudah cukup untuk membuktikan kesalahan tersangka tanpa harus merusak reputasi mereka di hadapan publik.
Dengan pandangan ini, Heru berharap pendekatan dalam menangani kasus korupsi dapat lebih mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia tanpa mengesampingkan proses hukum.
Berita ini telah terbit di sindonews.com