Mediajustitia.com – Kasus penganiayaan yang menimpa mahasiswa koas bernama Luthfi terus berlanjut, bahkan KPK turut terlibat dalam penyelidikan ini. Namun, KPK tidak terlibat dalam penanganan dugaan pelanggaran pidana, melainkan fokus pada penelusuran asal-usul kekayaan salah satu pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Luthfi menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Fadillah, atau yang dikenal dengan nama Datuk. Datuk adalah sopir keluarga Lady, mahasiswi Universitas Sriwijaya Palembang. Kejadian ini bermula ketika Lady tidak setuju dengan jadwal piket malam tahun baru di salah satu rumah sakit di Palembang yang diatur oleh Luthfi.
Bagaimana KPK bisa terlibat dalam polemik ini? Ternyata, ayah Lady, Dedy Mandarsyah, adalah Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar). Berdasarkan laporan LHKPN, KPK tengah menelusuri asal-usul kekayaan Dedy yang diduga memiliki kejanggalan.
KPK saat ini tengah melakukan analisis awal melalui Direktorat LHKPN untuk menentukan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan data dari LHKPN KPK, Dedy Mandarsyah terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 14 Maret 2024, dengan total kekayaan sebesar Rp 9,4 miliar. Berikut rincian kekayaannya:
KPK kini tengah meneliti dan menganalisis data LHKPN milik Dedy Mandarsyah. Proses analisis ini diperkirakan akan berlangsung selama satu pekan. Jika ditemukan kejanggalan dalam harta kekayaan Dedy, KPK akan memanggilnya untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Pahala dari KPK menjelaskan bahwa langkah ini berawal dari informasi yang viral di publik dan laporan dari masyarakat. Proses ini dilakukan untuk memastikan harta kekayaan yang dilaporkan sesuai dengan realitas.
Berita ini telah terbit di detik.com