Apakah Suami yang Tidak Memberikan Nafkah Bisa Digugat Cerai?

20 December 2024 | 43

Pertanyaan:

“Hallo mimin! Kenalin aku Nadia. Aku punya masalah yang baru aja aku alami dalam rumah tangga. Suamiku sudah beberapa bulan ini tidak memberikan nafkah sama sekali untuk kebutuhan keluarga. Aku sudah mencoba bicara baik-baik, tapi sepertinya dia tidak ada niat untuk memperbaiki keadaan. Aku mau tanya, apakah aku bisa mengajukan gugatan cerai terhadap suami aku dengan alasan tersebut? Lalu, jika aku yang mengajukan gugatan, apakah aku masih berhak atas harta gono-gini?

 

Jawaban:

Halo Sobat Justitia! Terima kasih atas pertanyaannya!

Pernikahan merupakan tahap lanjutan dari sebuah hubungan yang diharapkan membawa kebahagiaan dan membangun keluarga yang harmonis. Namun, perjalanan rumah tangga sering kali menghadapi berbagai tantangan, termasuk masalah ekonomi. 

Salah satu penyebab utama perceraian adalah kegagalan dalam memenuhi kewajiban nafkah, baik secara lahir maupun batin.  

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), perceraian dapat diajukan apabila terjadi alasan-alasan tertentu, seperti:  

  1. Perselingkuhan, mabuk-mabukan, perjudian, atau kebiasaan buruk lainnya yang sulit diubah.  
  2. Penelantaran oleh salah satu pihak selama dua tahun tanpa alasan yang sah.  
  3. Hukuman penjara lima tahun atau lebih terhadap salah satu pihak.  
  4. Kekerasan atau penganiayaan berat yang membahayakan.  
  5. Cacat badan atau penyakit yang menyebabkan salah satu pihak tidak dapat menjalankan kewajibannya.  
  6. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tanpa harapan hidup rukun.  
  7. Suami melanggar janji dalam taklik talak.  
  8. Peralihan agama yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga.  

Dalam konteks suami yang tidak memberikan nafkah, poin keenam dan ketujuh dapat menjadi dasar hukum untuk mengajukan gugatan cerai.  

Pasal 80 ayat (4) KHI menjelaskan bahwa suami berkewajiban memberikan nafkah sesuai kemampuannya, yang meliputi:  

– Nafkah sehari-hari, pakaian, dan tempat tinggal.  

– Biaya rumah tangga, perawatan, dan pengobatan istri dan anak.  

– Biaya pendidikan anak.  

Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, maka suami dapat dianggap melakukan kelalaian dalam memenuhi tanggung jawabnya.  

Sebelum mengambil langkah perceraian, istri dapat mengajukan gugatan nafkah ke pengadilan. Proses ini biasanya dimulai dengan mediasi antara suami dan istri untuk mencari solusi terbaik. Jika mediasi tidak berhasil dan suami tetap tidak memberikan nafkah, maka perceraian bisa menjadi langkah terakhir.  

Dalam hal perceraian, Pasal 97 KHI mengatur bahwa janda atau duda berhak atas setengah dari harta bersama yang diperoleh selama pernikahan, kecuali jika ada perjanjian perkawinan yang mengatur sebaliknya. Oleh karena itu, istri yang menggugat cerai tetap memiliki hak atas separuh harta bersama, meskipun ia yang memulai gugatan.  

Perceraian bukanlah langkah pertama yang harus diambil ketika suami tidak memberikan nafkah. Ada upaya hukum seperti gugatan nafkah yang dapat diajukan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun, jika semua langkah telah ditempuh dan masalah tetap tidak terselesaikan, maka perceraian dapat menjadi solusi paling terakhir. 

Tetap disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum guna memastikan hak-hak Anda terlindungi selama proses ini.  

Itulah jawaban dari kami, semoga bermanfaat untuk Sobat Justitia!

Konsultasi Hukum

    banner-square

    Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

    View Results

    Loading ... Loading ...