MediaJustitia.com: Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materil UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan oleh PT. Visi Citra Mitra Mulia (INews) dan PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), karena majelis menilai gugatan tersebut tidak berdasar menurut hukum.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.” Ujar Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan Putusan MK No.39/PUU-XVIII/2020, pada Kamis (14/1/2021)
Sebelumnya, INews dan RCTI itu mengajukan uji materil Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran, dan memohonkan agar layanan siaran televisi secara online ini juga diatur dalam UU Penyiaran karena mmeiliki unsur-unsur yang sama sebagaimana halnya lembaga penyiaran konvensional, seperti gambar, suara, grafis, karakter, dan lain-lain.
Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan adanya Pasal 1 angka 2 tersebut, karena telah dilakukan perlakuan berbeda antara Pemogon sebagai penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet, seperti layanan Over The Top (OTT) saat melakukan aktivitas penyiaran. Pemohon juga menilai bahwa UU tersebut ambigu dan menyebabkan ketidak pastian hukum.
Gugatan ini sebelumnya memancing penolakan di kalangan masyarakat melalui media sosial, dimana hingga Agustus 2020 lalu sebanyak 2.659 orang telah meneken petisi menolak gugatan dari dua perusahan siaran raksasa tersebut.
Mahkamah berpendapat bahwa konten yang bermuatan pornografi, SARA, ungakapan kebencian, pelanggaran kekayaan intelektual yang dikhawatirkan oleh Pemohon sudah diakomodir oleh UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan norma UU lain yang terkait.
Dengan demikian, Mahkamah menilai tidak ada persoalan konstitusionalitas norma dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 32 Tahun 2002 sepanjang berkaitan dengan dalil para pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.