Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta Kabareskrim Polri untuk menindak secara tegas setiap oknum yang memainkan harga untuk obat yang banyak dibutuhkan selama PPKM dan Pandemi Covid-19.
Beliau mengatakan akan mendukung langkah apapun tanpa pandang bulu terhadap siapapun oknum yang terlibat dalam memainkan harga obat. Jangan sampai karena harga obat yang terus menjulang tinggi malah memperburuk penanganan terhadap warga yang terkena Covid-19.
Dalam beberapa hari terakhir, Luhut menemukan banyak penjualan obat yang mematok harga terlampau cukup tinggi. Karena mengetahui hal ini, beliau meminta agar Menteri Kesehatan, Budi Gunawan Sadikin, untuk membuat patokan terhadap harga sejumlah obat yang sering digunakan selama masa pandemi.
“Saya mohon nanti Pak Agus dengan kejaksaan melakukan patrol pengecekan dan dimana, tindakannya enggak usah tanya bu ba bu, langsung diproses, langsung dihukum saja dan izinnya nanti kalua perlu kita cabut,” ucap Luhut.
“Kita ngurus oksigen saja sudah pusing, karena jumlahnya meningkat sampai 6-7 kali. Jangan ditambah persoalan-persoalan yang tidak perlu atau mengambil keuntungan dari keadaan ini. Jadi harga-harga harus dibikin yang wajar,” tambah dia.
Daftar harga eceran tertinggi (HET) sudah diatur melalui Surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19, yang diteken pada 2 Juli 2021.
Beliau mengatakan, ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertingginya dalam masa pandemic Covid-19, yaitu:
HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Budi dalam konferensi pers secara virtual (Sabtu, 3/7/2021).