Diserang Anjing Tetangga, Apakah Bisa Dilaporkan?

12 April 2022 | 2182

Pertanyaan:
Salam. Saya memiliki seekor anjing pug dan rutin saya ajak jalan setiap sore dengan menggunakan leash. Satu waktu, saya bertemu dengan anjing tetangga yang dilepas begitu saja tanpa leash (jenisnya anjing kampung begitulah). Sebelumnya anjing saya sudah pernah digigit oleh anjing tetangga tersebut, saya pun sudah memperingatkan kepadanya untuk tidak melepas anjingnya sembarangan. Namun tetap saja anjing tersebut dibiarkan berkeliaran dengan bebasnya. Hal yang saya takutkan pun terjadi, anjing tersebut mengejar anjing saya dan langsung menggigit di beberapa titik. Saya yang berusaha melindungi anjing saya juga ikut terluka. Anjing saya mendapat sejumlah jahitan di paha dan punggungya, serta luka-luka kecil di bagian lain. Tetangga saya memang bertanggungjawab akan biaya pengobatannya, namun saya tidak yakin beliau tidak akan mengulangi kelalaiannya lagi. Apabila hal ini terjadi lagi, bisakah saya melaporkannya kepada polisi?

 

Jawaban:
Halo, Sobat Justitia!
Pertama-tama kami mengucapkan turut prihatin atas kejadian yang menimpa Sobat Justitia dan peliharaan Sobat Justitia.

Pada dasarnya, tindakan yang dilakukan oleh tetangga Sobat Justitia untuk bertanggungjawab sudahlah tepat, yakni sesuai dengan Pasal 1368 KUHPer. 

Namun tentu saja dilepasnya anjing tersebut secara bebas akan meresahkan masyarakat sekitar, baik yang memiliki hewan peliharaan ataupun tidak. Untuk itu, Sobat Justitia dapat melaporkan kepada RT/RW setempat terlebih dahulu untuk menegur tetangga Sobat Justitia.

Sekiranya tetangga Sobat Justitia tak kunjung berubah, Sobat Justitia DAPAT MELAPORKANNYA KEPADA POLISI.

Pasal yang dapat dijadikan acuan oleh Sobat Justitia adalah Pasal 490 Ayat 2 KUHP, yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga cukup menjawab rasa penasaran Sobat Justitia.
Jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan kembali dan sampai jumpa di #TanyaMedjus selanjutnya!

 

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Media Justitia dan ATP Lawfirm. Informasi lebih lanjut dan konsultasi hukum silakan hubungi 0811 1342 112 (Della)

Konsultasi Hukum

    banner-square

    Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

    View Results

    Loading ... Loading ...