MediaJustitia.com: Tahukah kamu bahwa di Indonesia, kita hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang saja.
Di Edukasi Hukum kali ini kita akan membahas yang disebut dengan asas monogami dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Simak selengkapnya!
Perkawinan di Indonesia mengandung sejumlah asas, salah satunya adalah asas monogami.
Asas monogami dapat kita temukan dalam Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi “Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.”
Akibatnya, pernikahan sah yang tercatat di catatan sipil hanyalah pernikahan yang dilangsungkan oleh seorang wanita dan seorang pria. Namun, dalam Undang-Undang Perkawinan (yakni UU No 16 Tahun 2019) keberlakuan asas monogami tidaklah mutlak.
Ketidak-mutlakan asas monogami berarti bahwa seorang suami dapat mempunyai istri lebih dari seorang apabila dikehendaki dan sesuai dengan hukum agama si suami. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 4 Ayat 1, apabila seorang suami akan beristri lebih dari seorang, ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan.
Sebelum mengajukan permohonan tersebut, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi terlebih dahulu, antara lain:
Persetujuan dari istri dapat dikecualikan apabila istri tidak mungkin dimintai persetujuannya atau tidak ada kabar sekurang-kurangnya 2 tahun.
Apabila seorang suami menikah tanpa persetujuan dari istri pertama(terdahulu) bisa dijerat dengan pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman 5 – 7 tahun penjara.
Baca juga: Mengenal Harta dalam Pernikahan, Harta Bersama, dan Perjanjian Pranikah
Lantas apakah perkawinan kedua, ketiga dan seterusnya bisa dicatat di kantor dukcapil?
Jawabannya adalah ya, bisa. Sepanjang telah mengajukan permohonan poligami ke Pengadilan Agama maka suami bisa menikah lagi dan diakui oleh hukum. Apabila tidak diajukan permohonan ke Pengadilan Agama, maka hubungan perkawinan hanya sah secara agama dan di mata hukum istri tetap satu.
Namun, perlu diperhatikan juga dalam Kartu Keluarga, berdasarkan Undang-Undang Aministrasi dan Kependudukan, pendudukan warga negara indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap hanya diperbolehkan untuk terdaftar dalam satu KK. Sehingga, meskipun perkawinan tersebut sah secara hukum, tidak dapat didaftarkan dalam KK. Pada KK istri lainnya,istri tersebut tercatat sebagai kepala keluarga dengan keterangan bahwa ia merupakan istri dari laki-laki yang berpoligami.
Demikian Edukasi Hukum kali ini. Harapannya semoga kitaa lebih paham mengenai asas monogami. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.