MediaJustitia.com: Menjelang KTT G20 di Bali, Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan inovasi. Salah satunya ialah dengan mempermudah pembayaran e-Visa on Arrival dan e-Visa. Kini, pembayaran e-Visa bisa dilakukan dengan kartu debit dan kredit tanpa harus ke bank.
Berdasarkan laporan situs Imigrasi, Minggu (6/11/2022), Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana berkata pihaknya meresmikan payment gateway sebagai metode pembayaran visa, baik e-VoA maupun e-Visa, setelah sebelumnya pembayaran hanya bisa dilakukan melalui kode billing dan tunai untuk VoA.
Rencananya, peluncuran sistem pembayaran ini akan dilakukan pada Rabu, 9 November 2022. Hal itu bersamaan dengan peluncuran e-VoA oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dasar aturan pembayaran itu adalah Kementerian Keuangan RI menerbitkan Peraturan nomor 157/PMK.02/2022 yang mengatur pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI yang berlaku sejak 4 November 2022
“Payment gateway adalah upaya bersama untuk memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian serta untuk mendukung iklim investasi nasional,” jelas Widodo di Surabaya pada Sabtu (5/11/2022).
Widodo menyebut bahwa sistem tersebut bertugas untuk menangkap data, memastikan dana tersedia, dan membuat penyedia dibayar.
“Payment gateway kali ini khusus untuk pembayaran visa. Yang saat ini dimungkinkan adalah pembayaran melalui kartu kredit dan debit mastercard, visa, dan JCB,” jelas Widodo.
Lebih lanjut, Widodo optimis sistem ini akan membuka potensi pariwisata dan ekonomi secara luas di Indonesia sekaligus sebagai tonggak inovasi layanan publik Ditjen Imigrasi.
Hal ini, tutur Widodo, tentu berpengaruh pada perekonomian di sektor pariwisata dan juga terhadap kesepakatan-kesepakatan dalam pertemuan bisnis multinasional yang dimudahkan dan berimplikasi pada hadirnya pembukaan lapangan kerja baru.
“Penerapan payment gateway dalam sistem visa dimaksudkan mengurai bottle neck antrian pembayaran visa on arrival di konter bank. Mohon diingat bahwa karena ini pembayaran internasional, kurs yang berlaku adalah kurs pada hari tersebut dan ada biaya administrasi (service fee) yang akan dikenakan pada transaksi tersebut. Namun jika dibandingkan dengan kemudahan yang didapatkan, tentunya biaya tersebut akan sebanding,” tutup Widodo.
Artikel ini telah terbit di Liputan6