MediaJustitia.com: Pasca penghentian sistem tilang manual, Polda Metro Jaya luncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile pada Selasa (13/12/2022)
Perangkat tersebut merupakan kamera yang terpasang di atap mobil patroli dan dapat merekam pengendara yang melanggar aturan.
Gambar yang terekam oleh kamera nantinya akan terhubung ke layar monitor di dalam mobil, dan juga ke ruang kontrol ETLE di kantor kepolisian. Untuk tahap awal, Polda Metro Jaya memiliki 11 unit kamera ETLE yang telah ditanam di bawah lampu strobo mobil patroli polisi lalu lintas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan, peluncuran E-TLE Mobile menjadi salah satu inovasi kepolisian di bidang lalu lintas dan juga dalam hal proses penegakan hukumnya.
“ETLE mobile ini dapat memberikan jaminan kepada masyarakat, untuk dapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya,” ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Bakal beroperasi di jalan arteri dan tol Dalam hal pemanfaatannya, ETLE mobile milik Polda Metro Jaya itu bakal dioperasikan ke sejumlah ruas jalan arteri maupun tol di Jakarta, khususnya yang tidak terjangkau kamera ETLE statis.
Selain itu, terdapat beberapa unit di antaranya yang dioperasikan di wilayah kota penyangga, seperti Tangerang Selatan dan Tangerang Kota, Banten, serta Bekasi, Jawa Barat.
“Iya di semuanya (termasuk tol). Jadi di seluruh jalur,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Selasa. Menurut Latif, ETLE mobile bakal dioperasikan di jalur arteri dan juga jalan tol pada jam-jam tertentu, seperti pada pagi hari saat arus lalu lintas sedang padat.
“Seperti pada pagi hari, terus siang dan sore hari. Karena siang kan rawan kecelakaan, kalau pagi rawan macet, kemudian ada ganjil genap,” kata latif.
Bisa rekam delapan pelanggaran
Berdasarkan catatan Kompas.com, Jumat (11/11/2022), kamera ETLE mobile yang baru diluncurkan, maupun ETLE statis di sejumlah ruas jalan sudah bisa merekam delapan jenis pelanggaran.
Dioperasikan di Jalan Tol Kompol Edi Purwanto yang sebelumnya menjabat Pelaksanaan Tugas (Plt) Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pelanggaran yang mampu direkam ETLE salah satunya terkait alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
“Pertama, pelanggaran APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas) atau menerobos lampu merah. Kedua, pelanggaran marka. Dan ketiga, pelanggaran ganjil genap,” ujar Edi, Jumat (11/11/2022).
Selain itu, kata Edi, kamera ETLE juga sudah mampu merekam pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara. Pelanggaran lain yang juga dapat terekam oleh kamera ETLE ialah kelebihan batas muatan dan kecepatan kendaraan di jalan raya, serta pelanggaran menerobos busway.
Pelanggaran yang tak bisa direkam ETLE
Meski begitu, Edi mengakui bahwa teknologi ETLE saat ini masih memiliki kekurangan. Pasalnya, terdapat beberapa pelanggaran yang belum mampu direkam.
Pelanggaran tersebut antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm dan juga kelebihan jumlah penumpang sepeda motor.
Edi menambah bahwa kamera E-TLE juga tidak dapat menindak pelanggar lalu lintas yang kendaraannya tak menggunakan pelat nomor atau dengan pelat nomor bodong.
“Yang menjadi akselerasi pengembangan ke depannya yaitu pelanggaran tidak menggunakan helm serta melebihi batas penumpang. Ini masih tahap pengembangan,” tutur Edi.
Kamera ETLE juga belum dapat menindak pelanggar lalu lintas yang kendaraannya menggunakan pelat nomor atau dengan pelat nomor bodong.
“Karena memang untuk kamera E-TLE ini kami juga terhubung dengan sistem Elektronik Registrasi dan Identifikasi Nasional. Jadi kalau tidak ada pelatnya, otomatis kami tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana,” pungkas Edi.
Artikel ini telah terbit di Kompas