UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Ketentuan mengenai: a. permohonan kepailitan bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 2; dan b. penundaan kewajiban pembayaran utang bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 223, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Mengubah :
PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan
UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
UU No. 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang
UU No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang
UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
UU No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
UU No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara
UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi