MediaJustitia.com: RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diharapkan mampu mengurangi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Jenderal kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi.
“Kami melihat memiliki cukup keyakinan yang akan TPPO itu mungkin akan bisa kita sedikit kurangilah dari adanya hadirnya UU PPRT Nah ini yang bisa saya sampaikan ya terkait dengan masalah-masalah apa namanya TPPO dengan hadirnya undang-undang PPRT atau RUU PPRT,” ujar Anwar di Jakarta, Selasa (4/4).
Menurut Anwar, banyaknya pekerja sektor domestik Indonesia yang akhirnya bekerja di luar negeri, menjadi penyebab utama kasus TPPO.
“Memang kebanyakan di dalam TPPO akhirnya ada yang bekerja di sektor domestik di luar negeri nah ini kami melihatnya kami meskipun mungkin tidak diatur secara eksklusif. tapi kami yakin dengan pengaturan cukup signifikan terkait dengan tadi ya terkait dengan PPRT ini,” pungkasnya.
Sementara itu, koalisi sipil mendesak Pemerintah segera mengeluarkan Surat Presiden agar RUU PRT dapat dibahas di tingkat Pemerintah dan DPR.
Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini mengatakan bahwa pembahasan RUU PRT akan terhambat jika Surpres tidak kunjung dikeluarkan.
“Berdasarkan draft Baleg DPR, muatan RUU PPRT sudah memuat perlindungan dan pengakuan terhadap PPRT. Kami juga berharap agar Surpres segera ditandatangani agar selanjutnya bisa membentuk DIM,” ujar Lita.
Saat ini, surpres sedang diproses di kementerian sekretariat negara dan akan dikirim bersama dengan daftar inventaris masalah (DIM) versi pemerintah untuk memulai pembahasan.
Sebagai informasi, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Mengenai TPPO sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
TPPO sendiri adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang ini
Artikel ini telah terbit sebagian di CNNIndonesia