PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2023

DETAIL PERATURAN

Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
15

Tahun
2023

Judul
PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2023

Ditetapkan Tanggal
29-03-2023

Diundangkan Tanggal
29-03-2023

Berlaku Tanggal
29-03-2023

Tema
honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Halaman ini telah diakses 29 kali
Array
STATUS

Mencabut :

  1. PP No. 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022