MediaJustitia.com: Ken Admiral, mahasiswa korban penganiayaan Aditya Hasibua (anak perwira Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan), mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ).
Tak hanya menjadi korban, Ken Admiral ternyata sempat ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, pengajuan perlindungan oleh Ken Admiral dilakukan pada 15 Maret 2023.
Sejak pengajuan tersebut, LPSK telah melakukan langkah-langkah guna menelaah permohonan perlindungan tersebut.
“Sudah, LPSK sudah menerima permohonan perlindungan dari korban KA sejak tanggal 15 Maret. Sejak itu kami sudah berkoordinasi dengan orang tua KA dan kami pun sudah mendalami keterangan KA,” kataEdwin di Kantor LPSK, Ciracas, Sabtu (29/4/2023).
Edwin mengungkapkan, pengajuan permohonan perlindungan karena pelaku penganiayaan yakni Aditya Hasibuan (19) melaporkan Ken Admiral ke Polda Sumut. KA bahkan sempat ditetapkan menjadi tersangka pada 27 Februari 2023.
“Baik KA dan AH sempat ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan. Sepertinya penetapan tersangka itu yang mendorong KA, mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK,” kata Edwin.
Penetapan status hukum Ken Admiral akhirnya dicabut saat penetapan AH sebagai tersangka pada 25 April 2023. Untuk itu, Ken Adminral mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada LPSK.
“Karena dia (KA) sebagai korban, sebagai pelapor, kok dijadikan tersangka. KA pun mengajukan perlindungan hukum kepada LPSK,” tutur Edwin.
Saat ini pengajuan perlindungan Ken Adminral masih dalam penelaahan LPSK. Ia meminta proses hukum ini tidak hanya berakhir pada tersangka Aditya Hasibuan.
“Siapa pun pihak yang turut serta, membiarkan, membantu, menyuruh, itu semuanya harus ditindak. Ada baiknya Bareskrim Mabes Polri dan Kompolnas perlu melakukan monitoring atas kasus ini,” kata Edwin.
Kronologi Penganiayaan
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah Achiruddin Hasibuan Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada Kamis 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB. Kejadian tersebut viral di media sosial. Kasus penganiyaan berawal saat kaca spion mobil korban diduga dirusak oleh pelaku. Kemudian korban Ken Admiral mendatangi rumah pelaku Aditya Hasibuan untuk meminta pertanggungjawaban. Saat di rumah oknum polisi perwira menengah itulah korban dianiaya oleh Aditya secara membabi-buta hingga tersungkur dan berdarah-darah. Penganiayaan itu dilakukan di hadapan orang tua pelaku yang merupakan perwira polisi dan kakaknya. AKBP Achiruddin sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang. Atas kejadian itu korban bersama keluarganya membuat laporan ke polisi.
Mengenal LPSK
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Perlindungan hak diberikan dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK. Tidak hanya kepada Saksi dan/atau Korban, perlindungan hak juga dapat diberikan kepada Saksi Pelaku, Pelapor, dan Ahli, termasuk orang yang dapat memberikan keterangan meskipun tidak ia dengar/lihat/alami sendiri
Syarat perlindungan terhadap korban dan/atau saksi, antara lain:
a. sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban;
b. tingkat Ancaman yang membahayakan Saksi dan/atau Korban;
c. hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban;
d. rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan.
Syarat yang berbeda berlaku terhadap saksi pelaku dan juga pelapor serta ahli.
Adapun hak yang akan diterima oleh saksi dan/atau korban, antara lain:
a. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
b. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
c. memberikan keterangan tanpa tekanan;
d. mendapat penerjemah;
e. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f. mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
g. mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
h. mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
i. dirahasiakan identitasnya;
j. mendapat identitas baru;
k. mendapat tempat kediaman sementara;
l. mendapat tempat kediaman baru;
m. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
n. mendapat nasihat hukum;
o. memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu Perlindungan berakhir; dan/atau
p. mendapat pendampingan.
Artikel telah terbit sebagian di SINDONews