Sejak ditetapkan sebagai Pandemi oleh World Health Organization (WHO) pada 11 Maret 2020 lalu, Covid-19 atau Virus Corona telah menjadi suatu bencana bagi global. Tak terkecuali di Indonesia yang menetapkan Covid-19 sebagai darurat bencana nasional.
Berbagai kebijakan pun di buat oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah mengenai himbauan agar masyarakat tidak beraktivitas di tempat yang bersifat keramaian guna mencegah penyebaran Covid-19.
Pun Covid-19 menimbulkan banyak kontroversi di tengah masyarakat, salah satunya mengenai transparansi identitas pasien yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19. Apakah Pemerintah harus membuka identitas pasien tersebut atau justru harus melindunginya ?
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang juga merupakan seorang Advokat, Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H. mengatakan bahwa data orang yang terinfeksi virus corona atau disebut Covid-19 tidak melanggar hukum jika dibuka kepada publik.
“Menurut saya tidak melanggar hukum jika dibuka karena dengan dibukanya data pasien atau orang yang terinfeksi covid-19 ini, kita bisa mengetahui dengan siapa saja orang tersebut berkontak secara langsung dalam beberapa waktu terakhir dan tinggal di daerah mana orang tersebut., informasi ini dapat membantu pemerintah untuk mentracking orang yang berpotensi terpapar Covid-19 ini,” Ujar Andriansyah saat dihubungi oleh tim MediaJustitia, pada Jumat, (27/03).
Andriansyah menjelaskan bahwa secara hukum, rahasia kedokteran diatur dalam UU Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang dan UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit sementara pengaturan mengenai rahasia kedokteran secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 tahun 2012 Tentang Rahasia Kedokteran.
“Dasar hukumnya, Regulasi yang mengatur rahasia kedokteran secara lex specialis ada dalam UU Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang dan UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit sementara pengaturan mengenai rahasia kedokteran diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 tahun 2012 Tentang Rahasia Kedokteran dimana disebutkan dalam pasal 9 ayat (1) Permen No. 36 Tahun 2012 disebutkan bahwa, Pembukaan rahasia kedokteran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan tanpa persetujuan pasien dalam rangka kepentingan penegakan etik atau displin, serta yang termasuk kepentingan umum. Dalam hal ini salah satu yang termasuk kepentingan umum yang diatur dalam pasal 9 ayat (4) huruf b adalah ancaman kejadian luar biasa / wabah penyakit menular, nah dalam hal ini kan Covid-19 sudah menjadi pandemi dan menular tidak hanya di Indonesia, bahkan di dunia,” Kata Andriansyah.
Andriansyah pun menghimbau agar masyarakat tidak menganggap tindakan membuka identitas pasien sebagai upaya membuka aib karena justru tindakan tersebut lebih bermanfaat untuk mencegah terjadinya penyebaran lebih massive sehingga bisa sama-sama menjaga satu sama lain.
“Bukan menjadi aib ketika membuka informasi pasien Covid-19, justru masyarakat yang negatif Covid-19 bisa lebih waspada dan pasien bisa dirawat dengan baik serta orang-orang yang berinteraksi dengan pasien, bisa langsung ditangani agar tidak terjangkit virus ini,” Pungkasnya
Sebelumnya, pada Senin, (16/03) Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih menyampaikan bahwa membuka rahasia kedokteran mengenai Covid-19 diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan hukum.
“Untuk kemaslahatan dan kepentingan umum maka kami nyatakan membuka rahasia kedokteran dalam kondisi sekarang diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan hukum positif peraturan perundang-undangan. Ini untuk kepentingan umum yang kondisinya sudah terjadi pandemi yang mengancam kesehatan masyarakat,” Ujar Faqih.