PUTUSAN PN BANDA ACEH NOMOR 9/PID.SUS-TPK/2020/PN BNA

DETAIL PERATURAN

Jenis
Putusan Pengadilan Negeri

Entitas
Pengadilan Negeri Banda Aceh

Nomor
9

Tahun
2020

Judul
PUTUSAN PN BANDA ACEH NOMOR 9/PID.SUS-TPK/2020/PN BNA

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Tema

Halaman ini telah diakses 7 kali
Array
STATUS

Putusan PN BANDA ACEH Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
Ronald Reagan Siagian
Terdakwa:
MUHAMMAD NASIR S. Pt Bin MUHAMMAD YATIM

Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna
Tingkat Proses Pertama
Klasifikasi Pidana Khusus
Pidana Khusus Korupsi
Kata Kunci Tindak Pidana Korupsi
Tahun 2020
Tanggal Register 3 Juni 2020
Lembaga Peradilan PN BANDA ACEH
Jenis Lembaga Peradilan PN
Hakim Ketua Hakim Ketua Dahlan
Hakim Anggota Br Hakim Anggota Edwar, Hakim Anggota Juandra
Panitera Panitera Pengganti: Kasmaddin
Amar Lain-lain
Amar Lainnya BEBAS DARI DAKWAAN
Catatan Amar
  • Menyatakan Terdakwa Muhammad Nasir,S PT Bin Muhammad Yatimtersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakanoleh Penuntut Umumdalam dakwaan kesatuPrimer, Dakwaan kesatu Subsidaer atauDakwaan kedua
  • Membebaskan Terdakwaoleh karena itu dari semuadakwaan penuntut umum;
  • Menetapkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahananRumah;
  • Memulihkan hak-hakTerdakwadalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  • Menetapkan barang bukti berupa :

1. Uang tunai sejumlah Rp 117.143-000,- ( seratus tujuh belas juta seratus empat puluh tiga ribu rupiah)

2. 1). SK Pembantu Bendahara Penerima Untuk UPTD Balai ternak Non Ruminansia An. Muhammad Nasir;

dst ,,,,,

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa Ramli Hasan, SP., M.Sc., Ph.D.Bin M. Hasan;

6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Tanggal Musyawarah 1 Oktober 2020
Tanggal Dibacakan 1 Oktober 2020
Kaidah
Abstrak