Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 731/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt

DETAIL PERATURAN

Jenis
Putusan Pengadilan Negeri

Entitas
Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Nomor
731

Tahun
2022

Judul
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 731/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Tema

Halaman ini telah diakses 6 kali
Array
STATUS

Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 731/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 21 Maret 2023 — Penggugat:
AGUSTINUS KURNIAWAN
Tergugat:
PT. GLOBAL TIKET NET WORK

Nomor 731/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt
Tingkat Proses Pertama
Klasifikasi Perdata
Perdata  Perbuatan Melawan Hukum
Kata Kunci Perbuatan Melawan Hukum
Tahun 2023
Tanggal Register 16 Agustus 2022
Lembaga Peradilan PN JAKARTA BARAT
Jenis Lembaga Peradilan PN
Hakim Ketua Hakim Ketua Yuswardi
Hakim Anggota Hakim Anggota Kristijan Purwandono Djati, Br Hakim Anggota Esthar Oktavi
Panitera Panitera Pengganti Baik Mustikawati
Amar Tidak Dapat Diterima
Catatan Amar

M E N G A D I L I

DALAM EKSEPSI

  • Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk sebagian;
  • Menyatakan gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
  • Menolak Eksepsi Tergugat untuk selebihnya;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.520.000.-(lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Tanggal Musyawarah 21 Maret 2023
Tanggal Dibacakan 21 Maret 2023
Kaidah
Abstrak