Peraturan Bupati (PERBUP) RI No 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG

DETAIL PERATURAN

Jenis
Peraturan Bupati (PERBUP)

Entitas
Kabupaten Rejang Lebong

Nomor
4

Tahun
2023

Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) RI No 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG

Ditetapkan Tanggal
16-03-2023

Diundangkan Tanggal
16-03-2023

Berlaku Tanggal
16-03-2023

Tema
APBD
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana

Halaman ini telah diakses 5 kali
Array
STATUS

Mengubah :

  1. PERBUP Kab. Rejang Lebong No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong