MediaJustiita.com: Mengintegrasikan substansi hukum, sistem hukum dan budaya hukum, Dr. Rahmat Dwi Putramo, S.H., M.H. (Ketua Yayasan LPHM IBLAM), merilis buku pertama dengan judul “Teknologi Hukum, Paradigma Baru Hukum di Dunia Digital”
Dengan mengundang Dr. Anggawira, S.H., M.H. (Sekjen BPP HIPMI dan Dosen STIH IBLAM), Prof. Dr. Maruf Cahyono, S.H., M.H. (Sekjen MPR RI/Ketua ILUNI STIH IBLAM) dan Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.J. (Guru Besar Univ Muhammadiyah Jakarta) sebagai panelis, grand launching buku terselenggara pada 13 Juni 2023 di STIH IBLAM Jakarta.
Ketua STIH IBLAM, Dr. Gunawan Nachrawi, S.H., M.H. dalam sambutannya menyinggung sedikit mengenai sinopsis buku teknologi hukum dan berharap kegiatan dapat menjadi bekal untuk melengkapi teori sistem hukum Lawrence M. Friedman.
Acara dipandu oleh Normand Edwin E., S.H., M.H. (Deputy Editor Hukum Online) sebagai moderator. Sebagai panelis pertama, Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.J. menggarisbawahi keberadaan legal technology sebagai alat yang membantu manusia untuk memenuhi dan mempermudah access to justice.
“Sebagai social control dan rekayasa sosial, hukum yang memiliki hyper connectivity, harus mendapat perhatian agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Legal technology membantu manusia untuk memenuhi dan mempermudah access to justice. Untuk itu, kita sebagai pendidik harus mengantisipasi dan beradaptasi dengan keberadaan teknologi, apabila tidak, profesi kita bisa tergeser,” imbuh. Prof Ibnu.
Relevansi buku teknologi hukum juga di-highlight dari sisi dunia usaha oleh Dr. Anggawira, S.H., M.H. selaku panelis kedua.
“Kita tidak bisa menyelesaikan persoalan hari ini dengan cara kemarin, modern problem needs modern solution. Mungkin akan ada shifting profesi, namun dengan adanya teknologi hukum, semoga bisa timbul perspektif hukum yang lebih berkeadilan. Buku ini perlu digali lebih dalam lagi secara teknis, agar muncul terobosan hukum yang menciptakan efektifitas dan efisiensi, terlebih di dunia usaha, perubahan hukum terjadi dengan sangat cepat,” ujarnya.
Panelis ketiga, Prof. Dr. Maruf Cahyono, S.H., M.H., merasa bahwa buku teknologi hukum akan banyak dibutuhkan karena akan memperkaya fungsi hukum dasar.
“Kesenjangan das sollen dan das sein yang terjadi sudah mampu dijawab oleh buku ini, tinggal ditambah saja seri-seri buku ini agar terinternalisasi di setiap stakeholder yang berkaitan dengan pembentukan, penegakan, dan pelaksanaan hukum. Tolong buku ini jangan didiamkan!” ujarnya.
Dr. Rahmat Dwi Putramo, S.H., M.H. sendiri berharap keberadaan buku dapat menjadi paradigma baru bagi hukum. Menurutnya, teknologi merupakan the missing piece yang harus dimanfaatkan sebagai alat penghubung oleh struktur secara terintegrasi dengan substansi hukum dan kultur hukum guna lebih dekat mencapai tujuan hukum.
Mulanya, topik teknologi hukum muncul ketika Dr. Rahmat memulai bisnis pertamanya, “Legal Go”. Saat hendak mengurus perizinan, Dr. Rahmat menemui kesulitan karena setiap kecamatan dan/atau kelurahan memiliki regulasi yang berbeda.
“Kegelisahan itulah yang membuat saya berpikir dan melakukan riset lebih dalam, hingga akhirnya saya melakukan eksplorasi untuk mengawinkan kedua keilmuan tersebut. Memang di Indonesia topik ini masih fresh dan belum banyak yang membahas, maka dari itu saya harapkan bisa menjadi informasi progresif yang bermanfaat,” tuturnya.
Dr. Rahmat “menyentil” hukum Indonesia yang sudah ada lebih dari 100 tahun namun masih menggunakan cara-cara konvensional dengan regulasi yang tercerai-berai.
“Kita sudah memasuki era revolusi industri 4.0 dan society 5.0, banyak data yang harus diperbaiki dan dimigrasikan sedini mungkin agar terintegrasi dengan pengelolaan data. Sebagai ahli hukum, kita harus bisa masuk ke dalam teknologi, jangan hanya membuat regulasi saja, tapi juga mengutilisasi, sudah banyak sekarang layanan hukum yang berbasis teknologi,” lanjutnya.
Buku teknologi hukum terdiri atas 12 bab yang melambangkan silabus perkuliahan, sehingga apabila diadopsi menjadi mata kuliah, substansi dan rekomendasi rencana pembelajaran yang akan dipakai sudah ada.
Dr. Rahmat turut mengajak para peserta dan seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mengkritisi dan memberi masukan terhadap buku tersebut agar dapat bermanfaat bagi pembangunan hukum nasional berkesejahteraan rakyat.