MediaJustitia.com: Kabid Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga menyatakan terdapat dua orang warga asal Bogor, Jawa Barat yang ditetapkan sebagai tersangka hoaks penghinaan terhadap Presiden.
“Ya (dua orang), konten terkait dengan penghinaan presiden,” Ujar Erlangga di Bandung, Senin (13/4).
Erlangga mengatakan bahwa Polda Jawa Barat telah menemukan sembilan orang terkait kasus penyebaran hoaks tersebut, namun tujuh orang lainnya hanya dilakukan pembinaan yang tidak ditindak secara hukum lebih lanjut.
Lihat: Polisi Tangkap Warga Penolak Pemakaman Jenazah Perawat Covid-19
Berbeda dengan dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan wabah Covid-19 atau virus corona.
“Dari sembilan kasus, yang tujuh kasus ini kita berikan pembinaan dan yang dua kita lanjutkan. Tapi, dengan kondisi saat ini karena Covid-19 tidak dilakukan penahanan,” Ujarnya.
Saat ini kedua tersangka ditangani oleh Polres Bogor serta Polda Jabar untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.