Pilkada 2020 Diundur, MK Lakukan Penyesuaian Regulasi

16 April 2020 | 3
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

MediaJustitia.com: Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan penyesuaian regulasi mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) setelah DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk mengundur pemungutan suara.

“Yang harus dilakukan Mahkamah Konstitusi berarti melakukan penyesuaian regulasi di Mahkamah Konstitusi, terutama terkait dengan tahapan penyelesaian perselisihan hasil pilkada setelah KPU menetapkan dan mengumumkan hasil pilkada,” ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono melalui ANTARA, pada Rabu, (15/4).

Fajar mengatakan pemungutuan suara Pilkada diundur yang awalnya akan dilaksanakan pada 23 September menjadi Desember 2020 yang mana hanya berdampak pada perencanaan dan penjadwalan tahapan.

Lihat: Mahfud MD: Keppres Bencana Nasional Tak Bisa Jadi Dasar Force Majeure

“Kalau 9 Desember baru pemungutan suara, berarti proses penyelesaian perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi bisa jadi awal tahun,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Pelaksanaan Pemilu melakukan rapat kerja secara online pada Selasa, (14/4) yang membahas pekembangan situasi penanganan pandemi Covid-19, dimana Komisi II DPR RI menyetujui penundaan pemungutan suara Pilkada 2020.

Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU akan kembali melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat dinyatakan berakhir.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...