Permasalahan antara penghuni di Perumahan Green Village, Kelurahan Perwira, Bekasi Utara dan pengembang masih belum menemukan titik terang.
Sebab, 10 rumah warga yang kini terdampak akibat pihak pengembang menggunahan lahan milik orang lain sebagai akses jalan warga.
Akibatnya, akses penghuni disana pun terbatas karena pemilik lahan tersebut menutup lahan dengan tembok beton.
“Sebelumnya dipagar pakai seng. Tembok ini sebenarnya tembok yang dipindahkan dari sana,” ujar Rudiyanto, penghuni rumah Cluster Green Village, Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (26/6/2023).
Para penghuni pun menggugat pengembang dan pihak-pihak dianggap merugikan warga green village secara pidana dan perdata.
Adapun perbuatan pidana yang dilakukan oleh pengembang yaitu bertetangaan pasal 379 huruf a, pasal 372 KUHP pidana, dimana pengembang dianggap curang.
Selain itu memindahkan batas patok yang ada ke lahan orang lain, dan dijadikan fasum juga bertentangan dengan pasal 385, 389 KUHP.
“Di sini ada Undang Undangnya, pelanggarannya jelas, di situ ada pelanggaran tentang perumahan, itu bisa dijerat pidana, saya akan gugat pidana dan perdata,” kata Yanto Irianto, Kamis (6/7/2023).
Sebelumnya, pemilik lahan Liem Siam Tjie telah memenangkan perkara sengketa lahan seluas 376 meter yang diduga diserobot oleh pengembang Green Village Bekasi PT Surya Mitratama Persada (SMP). Kini pemilik lahan memasang tembok beton atas kepemilikan lahan.
Berita ini sudah terbit dikompas