MA Adili Ribuan Perkara Ditengah Pandemi Covid-19

24 April 2020 | 6
Gedung Mahkamah Agung (MediaJustitia/Fernanda)

MediaJustitia.com: Mahkamah Agung (MA) tetap mengadili ribuan perkara dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi masyarakat ditengah pandemic Covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol keselamatan atau pencegahan Covid-19.

Berdasarkan data kepaniteraan MA, selama periode januari hingga 17 April 2020, MA telah memutus sebanyak 4.047 perkara dimana perkara perdata telah diputus sebanyak 602 perkara, perdata khusus 342 perkara, pidana umum 295 perkara, pidana khusus 907 perkara, perdata agama 226 perkara, pidana militer 47 perkara dan perkara TUN/pajak 1.443 perkara.

Jika memperhatikan putusan per-bulan, pada bulan Januari telah diputus sebanyak 341 perkara, Februari sebanyak 1.580 perkara, Maret sebanyak 1.078 perkara dan April sampai tanggal 17 telah diputus sebanyak 1.048 perkara.

Menurut Panitera MA Made Rawa Aryawan, jumlah tersebut tidak jauh berbeda dengan kinerja memutus perkara pada kondisi normal periode Januari-30 April 2019 dimana MA meutus sebanyak 5.283 perkara. Terutama di bulan April baru masuk pertengahan bulan, sehingga jumlah perkara putus pada bulan April masih terus bertambah.

“Dari data tersebut membuktikan bahwa di tengah pandemi Covid-9, MA tetap produktif memutus perkara,” ujar Made Rawa Aryawan sebagaimana dilansir situs resmi MA pada Jumat (24/4).

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...