Konflik Agraria yang Berujung Bentrok di Pulau Rempang, Komnas HAM: Depankan Dialog!

12 September 2023 | 65
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (foto: kompas.id)

MediaJustitia.com: Konflik lahan terjadi di Pulau Rempang yang puncaknya terjadinya kerusuhan pada 7 September 2023. Komnas HAM meminta penyelesaian sengketa dilakukan dengan dialog melalui mediasi antar para pihak.

Melansir dari situs resmi Komnas HAM, Rabu (12/9/2023), sehari setelah terjadinya peristiwa kerusuhan 7 September Komnas HAM menyikapi dengan pernyataan tertulis.

Berikut adalah pernyataan sikap Komnas HAM:

Atas peristiwa bentrok yang terjadi, Komnas HAM menyatakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menyesalkan terjadinya bentrok antara aparat dengan warga setempat yang menimbulkan korban baik anak-anak maupun orang dewasa;
  2. Mendesak penghentian pengerahan pasukan dan tindakan represif kepada masyarakat dan mengedepankan dialog;
  3. Meminta pembebasan terhadap warga yang ditahan;
  4. Meminta pemerintah daerah melakukan pemulihan bagi masyarakat yang mengalami kekerasan dan trauma, termasuk anak-anak yang memerlukan pemulihan khusus;
  5. Meminta agar pemerintah pusat maupun daerah serta aparat penegak hukum menerapkan pendekatan humanis dalam penyelesaian sengketa agraria, termasuk dalam proyeksi strategis nasional.

Peristiwa yang terjadi di Pulau Rempang disebut Komnas HAM sebagai tragedi konflik lahan yang berujung pada kekerasan. Kasus bermula ketika akan dijadikannya Pulau Rempang, Galang dan Galang Baru menjadi Kawasan industry, perdagangan, dan wisata yang terintegrasi. Proyek dikerjakan PT Makmur Elok Graha (MEG) ditargetkan bisa menarik investasi dengan lahan 7.572 hektare atau 45,89 persen total luas Pulau Rempang seluas 16.500 hektare.

Kemudian ketika dilakukan pemindahan warga yang diperkirakan antara 7000 sampai 10.000 jiwa terjadi bentrokan aparat dengan warga. Kejadian itu terjadi pada 7 september lalu, warga melakukan demonstrasi yang berujung bentrok dengan aparat.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan telah menerima surat pengaduan dari ketua Koordinator Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) sejak 2 Juni 2023 lalu, perihal permohonan legalitas lahan masyarakat kampung-kampung di Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru. Komnas HAM mengupayakan dengan melakukan mekanisme mediasi.

Artikel ini telah terbit sebagian di detik.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...