Hotel Sultan Layangkan Gugatan Melawan Hukum PPKGBK ke PN Jakpus

24 October 2023 | 20
Hotel Sultan (foto: Kompas)

MediaJustitia.com: PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo melayangkan gugatan ke Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait kasus dugaan melawan hukum dalam pengosongan Hotel Sultan. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda menyampaikan pada Senin, (23/10/2023) gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT Indobuildco terhadap Mensekneg, PPKGBK, Menteri ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat terkait dengan klaim kepemilikan atas lahan seluas 13,7 (hektare) Kawasan Hotel Sultan yang dinyatakan sebagai aset Negara.

“Jadi jelas dalam perkara ini PT Indobuildco melawan Sekneg cq PPKGBK yang menjalankan fungsinya sebagai badan hukum perdata pemegang hak atas tanah yang dalam hal ini pemegang HPL No 1/Gelora. Ini harus dipahami publik karena selama ini PT Indobuildco diposisikan sebagai pihak yang melawan negara,” ujarnya.

“Yang perlu menjadi perhatian publik adalah penggunaan alat negara polisi dan tentara oleh Sekneg cq PPKGBK sebagai badan hukum perdata untuk melawan PT Indobuildco dalam sengketa hak atas lahan kawasan Hotel Sultan. Sekneg cq PPKGBK justru memposisikan dirinya sebagai negara yang melawan warganya sendiri dan PT Indobuildco diposisikan sebagai warga yang melawan kekuasaan negara,” tambahnya.

Yosef menjelaskan PPKGBK mengklaim HGB No 26 dan HGB No 27 sudah habis jangka waktunya tahun 2023 dan tidak diperpanjang sehingga kembali menjadi aset negara dalam ini HPL No 1/Gelora. Dia menyebut klaim itu tak benar lantaran ada pembaruan hak atas HGB tersebut hingga tahun 2053.

“Hal ini keliru dan tidak benar karena dalam SK HPL No 1/Gelora disebutkan jangka waktu HGB No 26/27 habis tahun 2003 BUKAN tahun 2023 tetapi faktanya HGB 26/27 tersebut telah diperpanjang sampai tahun 2023 di atas tanah negara bebas dan selanjutnya ada pembaruan hak sampai tahun 2053. Jadi keberlakuan HGB 26/27 diatur undang-undang bukan oleh SK HPL No 1/Gelora. Oleh karena itu diktum keenam SK HPL No 1/Gelora tidak bisa lagi digunakan karena sudah tidak relevan. Selain itu, Sekneg cq PPKGBK tidak dalam kapasitas untuk menyatakan HGB No 26/27 tidak diperpanjang atau menolak pembaruan hak HGB 26/27 karena HGB No 26/27 terbit di atas tanah negara bebas BUKAN di atas HPL No 1/Gelora atau setidak-tidaknya belum menjadi bagian dari HPL No 1/Gelora,” jelasnya.

Yosef juga mengatakan PPKGBK harus melakukan pembebasan atau pelepasan hak dari PT Indobuildco jika HGB sudah habis. Dia mengatakan syarat itu tidak pernah dipenuhi.

“Dalam diktum keenam SK HPL No 1/Gelora disebutkan HGB No. 26/27 masuk bagian HPL No 1/Gelora apabila sudah habis jangka waktunya dan disebutkan di situ tahun 2003, namun ada syaratnya yaitu Sekneg cq PPKGBK selaku Pemegang HPL No 1/Gelora harus melakukan pembebasan/pelepasan hak terlebih dahulu dari PT Indobuildco selaku pemegang HGB No 26/27 sesuai Diktum kedua dan Ketujuh SK HPL No 1/Gelora,” katanya.

“Syarat ini tidak pernah terjadi atau dipenuhi sehingga sehabis masa pemberian hak, jangka waktu HGB 26/27 diperpanjang di atas tanah negara bebas hingga tahun 2023. Apabila masa perpanjangan selesai dan syarat diktum kedua dan ketujuh SK HPL No 1/Gelora belum juga terpenuhi oleh Sekneg cq PPKGBK, maka HGB No 26/27 sehabis masa perpanjangannya, dapat diperbarui 30 tahun lagi oleh pemegang haknya tetap di atas tanah negara bebas. Artinya, jangka waktu berlakunya HGB itu 80 tahun dan bila tidak dimanfaatkan lagi oleh pemegang hak lama (hak prioritas), maka lahan tersebut kembali menjadi tanah negara bebas bukan menjadi bagian dari HPL No. 1/Gelora,” tambah dia.

Yosef mempertanyakan permintaan royalti Rp 600 miliar yang justru ditujukan untuk PT Indobuildco. Dia berharap alasan permintaan royalti itu dapat terjawab dalam sidang gugatan perdata kasus tersebut.

“Dengan tidak dilaksanakan kewajibannya dalam diktum kedua dan ketujuh SK HPL No 1/Gelora maka sesuai diktum kesebelas, SK HPL No 1/Gelora menjadi batal atau tidak berlaku buat HGB 26/27. Sekalipun demikian, Sekneg cq PPKGBK justru mengklaim PT Indobuildco berutang royalti sebesar Rp 600 miliar seakan-akan HGB 26/27 adalah bagian dari HPL No 1/Gelora. Pertanyaannya kapan ada pembebasan HGB 26/27, apa dasarnya royalti, perhitungan royaltinya dari mana? Kapan HGB 26/27 menjadi bagian dari HPL No 1/Gelora? Kami kuasa hukum PT Indobuildco berharap semua pertanyaan ini akan mendapat jawaban dalam perkara perdata ini biar publik tahu dan memahami persoalan yang sebenarnya,” ucapnya.

Selain itu, dia mengatakan pemasangan spanduk yang menyatakan kawasan Hotel Sultan merupakan aset negara adalah pelanggaran. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan negata tak boleh memiliki tanah sendiri.

“Dalam kawasan Hotel Sultan saat ini dipasang spanduk dan plang oleh Sekneg cq PPKGBK yang menyatakan bahwa lahan Kawasan Hotel Sultan adalah aset negara berdasarkan HPL No 1/Gelora. Ini tentu saja bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 karena negara hanya menguasai tanah yang diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat sehingga negara tidak pernah dan tidak boleh memiliki tanah sendiri. Sekneg sebagai instansi negara dapat menguasai tanah melalui pemberian hak pengelolaan dan hak pakai tetapi tidak boleh juga untuk memilikinya sendiri tetapi untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

“Bahkan, spanduk dan plang Sekneg cq PPKGBK juga bertentangan dengan SK HPL No 1/Gelora itu sendiri karena harus memenuhi apa yang disebutkan dalam diktum kedua dan ketujuh SK HPL No 1/Gelora yaitu Sekneg cq PPKGBK selaku Pemegang hak harus membebaskan/melepaskan hak-hak yang ada di atasnya termasuk HGB 26/27 dengan ganti rugi kepada pemegang hak. Yang terjadi saat ini, Sekneg cq PPKGBK dalam fungsinya sebagai badan hukum perdata justru mau dapat pengelolaan atas tanah dengan cara gratis melalui pola ilegal dan melawan hukum,” tambahnya.

Yosef mengatakan pembatasan akses jalan masuk ke kawasan Hotel Sultan akan berdampak merugikan bisnis PT Indobuildco.

“Selain klaim secara sepihak, Sekneg cq PPKGBK juga telah menggunakan alat negara polisi dan tentara untuk membatasi akses jalan masuk kawasan Hotel Sultan secara sewenang-wenang dan menempatkan polisi dan tentara untuk menjaga kawasan yang bukan miliknya tersebut secara melawan hukum. Tentu saja hal itu sangat merugikan PT Indobuildco, yang bila terus dibiarkan akan menghancurkan bisnis Hotel Sultan dan PT Indibuildco secara keseluruhan. Untuk itu, kami mohon keadilan dari Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menghentikan sementara tindakan-tindakan Sekneg cq PPKGBK agar tidak menghancurkan bisnis dan ekonomi PT Indobuildco ke kondisi yang lebih buruk,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberi peringatan keras kepada PT Indobuildco untuk segera angkat kaki dari Hotel Sultan. Pasalnya izin usaha perusahaan milik Pontjo Sutowo tersebut telah dibekukan dan Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis.

“(Izin Hotel Sultan) dibekukan dua minggu lalu. Kalau cabut total, kalau dibekukan tidak berfungsi,” kata Bahlil di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).

Bahlil menegaskan HGB PT Indobuildco telah habis sejak Maret-April 2023 untuk mendirikan Hotel Sultan. Oleh karena itu, dengan sendirinya izin usaha tidak berlaku lagi dan sudah seharusnya angkat kaki.

“Kita itu kan mengeluarkan izin usaha, tempat usaha. Syarat memberikan izin tempat usaha itu adalah harus hak alas sertifikat. Begitu sertifikatnya sudah mati, tidak diperpanjang, maka izin itu sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan. Oleh karena tidak memenuhi syarat lagi, maka dengan sendirinya gugur tapi kalau dipaksa kita cabut,” tuturnya.

Jika Hotel Sultan masih beroperasi, Bahlil mengaku tidak segan akan mengambil tindakan lebih tegas ke depannya. Ia mengingatkan bahwa pengusaha tidak boleh mengatur negara.

“Kalau masih melawan lagi, kita buat keputusan. Kita akan pertimbangkan (untuk dicabut). Terserah aja (Pontjo Sutowo) mau protes. Tidak boleh pengusaha atur negara, tapi negara juga tidak boleh semena-mena pada pengusaha,” tuturnya.

Artikel ini telah terbit di detik.com

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...