Soal Perlindungan Hukum Bagi Keselamatan Kerja Tenaga Medis, Prof Surya Jaya: Belum Ada Pengaturannya

13 May 2020 | 322
Prof. Surya Jaya menyampaikan materi dalam Diskusi Online PDH Universitas Borobudur pada Rabu, (13/5).

MediaJustitia.com: Hakim Agung RI Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.H mengatakan bahwa sampai hari ini belum ada perlindungan hukum mengenai keselamatan kerja bagi tenaga medis, mengingat saat ini kita dihadapkan masa pandemi Covid-19 (virus corona).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi online yang diselenggarakan oleh Program Doktor Hukum (PDH) Universitas Borabudur yang bertajuk Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis dalam Masa Pandemi Covid-19 pada Rabu, (13/5).

Prof. Surya mengatakan pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi keselamatan kerja tenaga medis merupakan suatu urgensi, karena setidaknya terdapat dua resiko yang dihadapi oleh tenaga medis saat ini, yaitu resiko kriminal dan resiko kematian.

“Urgensinya adalah terkait resiko yang dihadapi oleh tenaga medis, yaitu resiko kriminal ketika dia keliru dalam menjalankan profesinya dan resiko kematian, ini yang berbahaya pada masa pandemi Covid-19 saat ini,” ujar Prof Surya.

Prof. Surya menjelaskan bahwa  peraturan yang ada saat ini belum melindungi keselamatan kerja tenaga medis saat masa pandemi, seperti yang termaktum dalam UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dll.

“Jadi posisioning UU tersebut hanya memberikan perlindungan tenaga medis ketika pasien menjadi korban, jadi ketika dokter jadi korban itu belum ada”, katanya.

Pun Prof. Surya mengutip pernyataan dari Prof. Leny yang mengatakan bahwa diperlukan pemeuhan hak-hak tenaga medis agar dapat bekerja sesuai dengan standar profesi kedokteran yang dipenuhi oleh negara. Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh negara mengenai perlindungan hukum bagi keselamatan kerja tenaga medis dalam hal memberikan layanan kesehatan menangani pandemic Covid-19, yaitu:

Pertama, mengenai peralatan medis mengingat ketersediaan peralatan medis yang berkualitas akan melindungi tenaga medis yang sedang memberikan layanan kesehatan dalam hal penanganan virus ini, sebaliknya, ketika kualitas peralatan medis tidak berkualitas justru berpotensi besar memudahkan virus untuk tenaga medis terjangkit virus tersebut;

Kedua, memberikan layanan kesehatan yang prima yaitu dengan rutin memeriksa kesehatan dari tenaga medis itu sendiri agar tenaga medis yang kurang sehat atau sudah lanjut usia tidak perlu untuk terjun langsung ke lapangan untuk menangani virus karena rentan tertular;

Ketiga, mengenai beban waktu para tenaga medis;

Keempat, santunan bagi tenaga medis yang gugur dalam memberikan layanan kesehatan menangani pandemi Covid-19, meingat mereka merupakan pahlawan yang berdiri di garis terdepan dalam melindugi serta menangani masyarakat dari virus tersebut.

Keempat hal di atas, menurut Prof. Surya, kiranya dapat dijadikan pertimbangan negara untuk segera membentuk suatu aturan mengenai perlindungan hukum bagi keselamatan kerja tenaga medis dalam melawan virus Covid-19.

“Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan dengan bentuk keamanan yang terjun langsung ke lapangan dalam menangani virus,” pungkasnya.

Pun sejatinya, keberadaan aturan tersebut dapat menjadi antisipasi negara ketika sewaktu-waktu terjadi pandemi wabah virus yang berbahaya seperti hari ini.

Ini bisa menjadi instrument bagi negara, perlu kita atur jangan sampai sudah ada persoalan baru kita atur, jadi harus ada antisipasi negara dalam menghadapi wabah virus global ini,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PDH Universitas Borobudur Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M mengucapkan rasa syukur atas terselenggaranya diskusi yang diikuti lebih dari 100 peserta ini.

“Animo peserta sangat luar biasa, kita hanya batasi 100 peserta ternyata penuh dan masih banyak yang tidak bisa bergabung karena kuota terbatas, kedepan akan kita tambah kapasitasnya. Sesi tanya-jawab antara pemateri dan peserta pun berjalan sangat hidup,” Kata Prof Faisal saat diwawancarai oleh Media Justitia melalui Whatsapp pada Rabu, (13/5).

Prof Faisal menyampaikan bahwa tujuan dari pemilihan tema diskusi kali ini bahwa isu tenaga medis merupakan isu penting dalam masa pandemi Covid-19 ini dan tidak sedikit mahasiswa yang berprofesi sebagai dokter mengikuti program pendidikan doktor hukum Universitas Borobudur.

“Yang menjadi dasar pemilihan tema ini dikarenakan saat ini dalam masa pandemi wabah virus Covid-19 yang belum ada obatnya dan masyarakat yang terpapar harus dilayani dan diselamatkan maka yang menjadi tumpuan adalah para tenaga medis, sehingga perlu diangkat tema tersebut, dilain sisi mahasiswa program doktor hukum banyak para dokter mengikuti jenjang pendidikan doktor hukum di Universitas Borobudur,” katanya.

Pun dalam kesempatan ini, Prof Faisal menyampaikan harapannya.

“Harapannya agar para mahasiswa makin bertambah ilmu pengetahuannya dalam hal perlindungan hukum bagi para tenaga medis,” ungkap Prof. Faisal.

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...