Mediajustitia.com – Justitia Training Center dan Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI) bekerja sama dengan Airlangga Center telah menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Perancang Kontrak angkatan LVIII pada 5 s.d. 8 Maret 2025.
Pelatihan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting. Jumlah peserta Pelatihan dan Sertifikasi Perancang Kontrak LVIII sebanyak 32 orang, yang berasal dari berbagai instansi maupun individu.
Dalam sambutan dan pembukaan pelatihan di Justitia Training Center, Della Savelya, S.H., C.Med. selaku pimpinan harian Justitia Training Center mewakiliki Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med., Presiden Direktur Justitia Training Center, menekankan pentingnya pemahaman mendalam dalam Kontrak adalah perjanjian tertulis yang berperan penting dalam menentukan keberhasilan atau kegagalan suatu bisnis, proyek, atau hubungan profesional. Kontrak yang kuat dapat melindungi pihak-pihak terkait, sementara kontrak yang lemah dapat menimbulkan berbagai masalah.
“Kontrak bukan sekadar dokumen hukum, melainkan suatu perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tertulis, sebuah kesepakatan yang bisa menentukan keberhasilan atau kegagalan suatu bisnis, proyek, bahkan hubungan profesional. Kontrak yang baik bisa menjadi benteng perlindungan, sedangkan kontrak yang lemah bisa menjadi sumber masalah yang berkepanjangan. ” ungkapanya.
Andriansyah Tiawarman K berharap peserta pelatihan dapat memperoleh wawasan yang bermanfaat dalam memahami peran sebagai ahli perancangan kontrak.
“Seorang perancang kontrak harus turut memperhatikan teori, asas, peraturan yang berlaku, praktik hukum secara universal, substansi khusus (seperti hak dan kewajiban) dalam suatu kontrak agar kontrak yang disusun tidak hanya “sekadar ada”. Belum lagi akan ada tahapan-tahapan yang perlu dilalui dalam penyusunan kontrak itu sendiri, baik itu sebelum pembuatan kontrak, ataupun sesudah penandatanganan kontrak. Maka dari itu, pemahaman ataupun kompetensi dalam penyusunan sebuah kontrak sangatlah penting.” jelasnya.
Adapun narasumber yang dihadirkan pada pelatihan ini antara lain, Assoc. Prof. Dr. Chandra Yusuf, S.H., LL.M., MBA., M.Mgt.; Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LLM., Ph.D.; Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M.; Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H.; Prof. Dr. Peter Mahmud Mz, S.H., LL.M.; Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.M.; Jesconiah Siahaan, S.H., LL.M.; Marcia Wibisono, S.H., M.H., LL.M.
Pada penghujung kegiatan, para peserta akan diuji kompetensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Indonesia. Kemudian peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh sertifikat kompetensi yang telah terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pelatihan dan Sertifikasi Perancang Kontrak selanjutnya dapat menghubungi +62 811-1021-126 (Syifa) atau +62 811-1811-492 (Talitha).