Mediajustitia.com – Sebanyak 46 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil dipulangkan ke Tanah Air setelah sebelumnya terjebak di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tanggerang, Banten, pada Jumat dini hari (21/2).
Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), Rinardi, menyambut langsung kedatangan para korban. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menawarkan gaji besar tanpa dokumen pendukung resmi.
Proses Evakuasi dan Pemulangan
Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pemulangan ini dilakukan melalui Thailand setelah para WNI berhasil dievakuasi dari wilayah konflik di Myanmar. Mereka terlebih dahulu menjalani proses verifikasi oleh otoritas Thailand sebelum diterbangkan ke Indonesia dengan dua penerbangan komersial pada Kamis malam (20/2). Pesawat yang membawa mereka dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 21.55 dan 22.10 WIB.
Sebelumnya, National Referral Mechanism Thailand telah menetapkan status 46 WNI ini sebagai korban TPPO. Salah satu korban yang dipulangkan adalah mantan anggota DPRD Indramayu berinisial R, yang diketahui bernama Robi’in, eks anggota DPRD dari Partai NasDem.
Kronologi Kasus dan Modus TPPO
Kasus ini bermula ketika Robi’in mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai admin HRD di sebuah perusahaan tekstil di Thailand melalui media soisal. Istrinya, Yuli mengungkapkan bahwa suaminya mendapatkan informasi lowongan pekerjaan dari seorang teman yang menyarankan untuk melamar melalui Facebook dan melanjutkan komunikasi via WhatsApp.
Robi’in dijanjikan gaji sebesar Rp 16 juta per bulan dengan tambahan bonus serta izin kerja resmi. Namun, setelah tiba di Thailand pada September 2023, ia justru diselundupkan ke Myanmar dan dipaksa bekerja sebagai online scammer dengan jam kerja 18 hingga 20 jam sehari dalam kondisi tidak manusiawi. Selain tidak menerima gaji, ia juga mengalami penyiksaan.
Langkah Pemulihan dan Pencegahan
Setelah tiba di Indonesia, 46 WNI tersebut akan ditampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi lebih lanjut. Proses ini bertujuan untuk memastikan status korban serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa keberhasilan pemulangan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya di luar negeri. Pemulangan ini melibatkan kerja sama erat antara pemerintah Indonesia, pemerintah Thailand, otoritas Myanmar, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk TNI dan Polri.
Sejak tahun 2020 hingga November 2024, Kementerian Luar Negeri bersama perwakilan RI di sejumlah negara telah menangani 5.118 kasus TPPO dengan modus online scam di sembilan negara. Para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
Pada Juni 2023, pemerintah Indonesia juga telah memulangkan 14 WNI yang menjadi korban perusahaan online scam di Laukkaing, Shan State, Myanmar. Hingga September 2024, tercatat ada 107 WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar.
Dengan maraknya kasus TPPO ini, Kementerian Luar Negeri mengimbau masyarakat Indonesia untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Masyarakat diminta memastikan kepatuhan terhadap prosedur resmi guna menghindari risiko menjadi korban perdagangan manusia atau kerja paksa.