AMMD Gelar Evaluasi dan Silaturahmi di Awal Tahun 2025

17 January 2025 | 13

Mediajustitia.com – Jumat, 17 Januari 2025, bertempat di Amuya Coffee, Graha Kana, diselenggarakan pertemuan anggota dan pengurus Asosiasi Mediator dan Diskusi Damai (AMMD) yang bertujuan untuk mempererat hubungan antar anggota serta mengevaluasi pencapaian dan rencana organisasi di tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga 12.30 WIB. 

Dalam agenda pembukaan, Ketua AMMD, Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H., M.IP., AIIAArb., menyampaikan bahwa AMMD adalah sebuah organisasi yang berfungsi sebagai sarana diskusi bagi hakim dan non-hakim. AMMD bertujuan untuk memaksimalkan potensi anggota melalui ruang diskusi yang terbuka, di mana anggota dapat saling mengevaluasi capaian dan berbagi pengalaman terkait peran mereka dalam dunia mediasi. Dr. Risma juga menekankan pentingnya menjaga silaturahmi antar anggota di awal tahun 2025, sekaligus merencanakan agenda-agenda berikutnya.

Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan AMDD, Hj. Srimiguna, S.H., M.H., C.Med., dalam sambutannya menekankan bahwa pengurus memiliki tanggung jawab untuk terus mengadakan kegiatan yang bermanfaat, salah satunya melalui evaluasi bersama. Mediasi, sebagai peran yang diemban oleh anggota, diharapkan dapat memiliki kualitas yang lebih unggul dibandingkan pendampingan oleh advokat, dengan tujuan untuk menciptakan proses perdamaian yang lebih efektif. Srimiguna juga mengingatkan bahwa AMMD memiliki kode etik dan komitmen yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta pentingnya menjaga komitmen terkait biaya yang sudah disepakati di awal.

Dalam pembahasan selanjutnya, Dr. Risma menjelaskan bahwa AMMD, sebagai mediator di pengadilan, berperan untuk memperlancar proses perdamaian dan mendukung pengadilan dalam mencapai penyelesaian yang damai. Namun, ia menekankan bahwa mendamaikan bukanlah tugas yang mudah, karena terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi hasilnya. Oleh karena itu, yang terpenting adalah menjalankan proses mediasi sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa terlalu fokus pada apakah mediasi berhasil atau tidak.

Dr. Risma juga mengingatkan bahwa sebagai mediator, mereka harus memberikan kesempatan yang adil dan seimbang kepada kedua belah pihak yang sedang dalam proses mediasi. Ia menegaskan bahwa peran mediator di seluruh pengadilan Indonesia telah berjalan dengan baik, dan keberadaan mediator non-hakim di pengadilan sudah seharusnya ada untuk mendukung proses penyelesaian sengketa secara damai.

Kegiatan ini diakhiri dengan harapan bahwa AMMD akan terus berkembang, memberikan manfaat lebih bagi anggotanya, dan berkontribusi pada peningkatan kualitas mediasi di Indonesia.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...