Mediajustitia.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat rancangan jadwal pemungutan suara Pilpres putaran kedua. Putaran kedua apabila dimungkinkan, akan dilakukan pada 26 Juni 2024.
Melansir dari detik.com, Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat dalam uji publik 3 rancangan PKPU, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024) menyampaikan pilpres putaran kedua, jika ada akan dilakukan pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
Waktu kampanye Pilpres putaran kedua akan berlangsung selama 21 hari, mulai 2-22 Juni 2024. Adapun masa tenang akan berlangsung pada 23 -25 Juni 2024.
Penghitungan suara akan dilaksanakan pada 26-27 Juni 2024. Sedangkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 27 Juni sampai 20 Juli 2024.
Berikut rancangan jadwal jika terjadi Pilpres 2024 putaran kedua:
– 17 Mei-12 Juni 2024: pemutakhiran data pemilih
– 2-22 Juni 2024: kampanye
– 23-25 Juni 2024: masa tenang
– 26 Juni 2024: pemungutan suara
– 26-27 Juni 2024: penghitungan suara
– 27 Juni-20 Juli 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara
Jadwal tersebut masih berupa rancangan. Pilpres 2024 sendiri bakal digelar pada 14 Februari 2024.
Adapun, akan dilaksanakan atau tidaknya Pilpres putaran kedua baru diketahui setelah penghitungan suara hasil pencoblosan pada 14 Februari tuntas dilakukan.
Artikel ini telah terbit di detik.com