Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat: Dapat Remisi 6 Bulan 30 Hari

13 December 2023 | 19
Azis Syamsuddin (foto: detik.com)

Mediajustitia.com: Eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin keluar penjara setelah mendapatkan remisi 6 bulan 30 hari. Azis keluar penjara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 18/08/2023.

“Selama menjalani pidana yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).

Sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun atas kasus suap. Azis kemudian menjalani hukumannya di Lapas Kelas I Tangerang.

18 Agustus 2023 Azis mendapatkan pembebasan bersyarat. Saat ini Azis masih harus menjalani wajib lapor.

Deddy mengatakan Azis lalu mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 18 Agustus 2023. Azis masih harus menjalani wajib lapor.

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang,” ujar Deddy.

Azis Syamsuddin sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politik Aziz Syamsuddin selama 4 tahun.

Azis dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan pengacara Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa M Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Februari 2022.

Hakim dalam pertimbangannya, mengatakan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah. Karena itu, Azis meminta seorang anggota kepolisian bernama Agus Supriadi dikenalkan ke penyidik KPK.

Artikel ini telah terbit di detik.com

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...