MediaJustitia.com: Presiden Joko Widodo resmi melantik Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Pol Boy Rafli Amar di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, (6/5). Boy menggantikan Komjen Pol Suhardi Alinus yang dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri.
Pelantikan Boy termaktum dalam SK Presiden RI No. 86/TPA tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan BNPT.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia dan taat kepada UUD RI 1945 menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada masyarakat, nusa, dan bangsa. Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela,” ujar Boy mengucapkan sumpah di hadapan Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (6/5).
Setelah mengucapkan janji, Boy menandatangani berita acara pelantikan di hadapan Jokowi.
Pelantikan ini diselenggarakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menggunakan masker dan menjaga jarak (physical distancing) dalam ruangan.
Pun pelantikan ini dihadiri secara terbatas oleh sejumlah jajakan Menteri Kabinet Indonesia Maju serta pejabat tinggi lainnya, seperti Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Sekretaris Negara, Kapolri Jenderal Idham Azis, dll.
Pelantikan Boy sebagai Kepala BNPT merupakan penunjukan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz melalui telegram Kapolri ST/1378/KEP/2020 pada Jumat (1/5). Boy menggantikan Suhardi yang telah empat tahun menjabat sebagai Kepala BNPT.
Penunjukan Boy sebagai Kepala BNPT sempat menuai kritik, karena Idham dinilai melampaui wewenang. Pengamat dari Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan pengangkatan Kepala BNPT adalah wewenang presiden dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Neta mengatakan seharusnya telegram kapolri keluar setelah terbit keppres.
Namun, Karopenmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono membantah soal pelampauan wewenang tersebut. Ia mengatakan mutasi itu sudah sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Penunjukan Kepala BNPT dalam proses mutasi di tubuh Polri sesuai dengan prosedur dan UU. Kapolri hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden,” kata Argo melalui keterangan resmi, Senin (4/5).