Mediajustitia.com – Justitia Training Center salah satu lembaga sertifikasi mediator yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Mediator Angkatan LIII. Kegiatan ini berlangsung selama 6 hari, pada tanggal 4 s.d. 9 Maret 2025.
Pelatihan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. Adapun peserta pada Pelatihan dan Sertifikasi Mediator Angkatan LII berjumlah 19 orang peserta yang berasal dari berbagai instansi maupun perorangan.
Selawati, S.H. selaku pimpinan harian Justitia Training Center mewakiliki Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med., Presiden Direktur Justitia Training Center, menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah menerapkan kebijakan yang mewajibkan mediasi dalam setiap perkara perdata di pengadilan. Hal ini bertujuan agar sengketa dapat diselesaikan secara damai sebelum proses peradilan berlanjut.
“Kita ketahui bersama bahwasanya Mahkamah Agung telah menerapkan kebijakan integrasi proses mediasi ke dalam tata beracara perdata di pengadilan, sehingga mediasi merupakan rangkaian prosedur yang harus dilalui oleh setiap perkara perdata yang masuk ke pengadilan.” Jelasnya.
Selawati juga menjelaskan peran penting seorang mediator dalam memberikan pemecahan solusi diluar dari persidangan untuk meminimalisir terjadi perpecahan konflik yang lebih jauh.
“Pada dasarnya seorang mediator berperan sebagai penengah yang membantu para pihak untuk menyelesaikan sengketa maupun persoalan yang dihadapinya. Mediator juga akan membantu para pihak mengidentifikasi masalah yang perlu dihadapi bersama dan membantu para pihak yang bersengketa mengembangkan berbagai solusi penyelesaian sengketa. Maka dari itu, mediator non hakim perlu memiliki keterampilan yang memadai guna menjalankan tugasnya.” tambahnya.
Harapan beliau, melalui kegiatan ini, para mediator non-hakim akan memiliki kualitas, kompetensi, serta menjunjung tinggi integritas dan kode etik, sehingga dapat meningkatkan minat stakeholder untuk memilih mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
Adapun narasumber yang dihadirkan pada pelatihan ini antara lain, Dr. D.S. Dewi, S.H., M.H.; Prof. Hikmahanto Juwana., S.H., LL.M., Ph.D.; Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M.; Dr. Henny Marlyna, S.H., M.H., M.L.I.; Dr. H. Edi Hudiata, Lc., M.H.; Ismu Bahaiduri, S.H., M.H.; Assoc Prof. Dr. H. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si.; Wiwiek Awiati, S.H., M.H.; Dr(c) Semmy Arter Mantouw, S.H., M.M., M.H.; Hyang Ismalya Mihardja, S.H, MBA.; Dhea Yulia Maharani, S.H., M.H., CCD., C.Med.; Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med.
Pada penghujung kegiatan, para peserta akan diuji kompetensinya dan berkesempatan mengikuti uji sertifikasi yang terlisensi oleh BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Justitia.
Informasi mengenai Pelatihan dan Sertifikasi Mediator selanjutnya bisa menghubungi 0811 1282 112 (Rafly) atau 0811 9000 6150 (Qory).