MediaJustitia.com: Dalam rangka syukuran dan dirgahayu Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) yang ke-18 pada 21 Desember 2022, Peradi meresmikan Peradi Tower yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur.
Kegiatan turut dihadiri oleh petinggi-petinggi DPN Peradi, jajaran pengurus dan para anggota, ketua-ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi, Camat Matraman, Lurah Hutan Kayu, Ketua RW 01, dan Wakil Khatib Syuriyah DKI Jakarta.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. (Ketua Umum DPN Peradi) sedikit bercerita kilas balik pembentukan Peradi berdasarkan amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Pada waktu itu ada 8 organisasi advokat yang eksistensinya diakui pemerintah dan harus disatukan dalam satu wadah Organisasi Advokat. Bisa dibayangkan betapa tidak mudahnya menyatukan ke-8 organisasi yang memiliki pemimpin, visi, dan budaya yang berbeda ke dalam 1 pemikiran dan 1 visi yang sama, yaitu Peradi.” ujar Prof. Otto
Baca juga: Solusi Organisasi Advokat Indonesia: Single Bar System is a Must!
Lebih lanjut, Prof. Otto mengibaratkan penyatuan tersebut sebagai kapal yang harus berlayar meskipun hanya dilengkapi oleh mesin, tanpa kamar atau ruangan yang memadai dan sudah harus menghantam badai.
“Kapal tidak sempurna mengarungi lautan dan melengkapi kekosongan hingga akhirnya sudah 18 tahun berlalu. Sekarang fasilitasnya sudah bagus, tinggal awak-awak kapal yang harus tetap siap karena meskipun kapal sudah ready, badai di luar sana masih banyak dan harus dilalui. Perlu diperkuat, terlebih nahkoda/kaptennya harus berjalan sesuai kompas, yaitu cicit perjuangan Peradi,” jelas Prof. Otto dalam wawancara terpisah bersama tim Media Justitia.
Diketahui, Peradi sebelumnya menyewa kantor di Kebun Sirih sebelum akhirnya membeli unit di Soho (Grand Slipi) dan membeli gedung Peradi Tower.
Peradi Tower terdiri atas 7 lantai dan diharapkan dapat meningkatkan operasional dan meningkatkan kinerja para anggota. Peresmian Peradi Tower dilakukan secara simbolis dengan memotong pita dan pembukaan kain penutup plang nama tulisan Peradi.
“Gedung ini dibeli dari dana yang diusahakan dari anggota, karenanya dimiliki oleh semua anggota. Selama ini dana yang ada dikelola dengan baik oleh Peradi dan terbukti kita bisa memiliki gedung baru, selain daripada gedung yang ada di Slipi,” terang Prof. Otto.
Baca juga: Kantor Representatif, DPN Peradi Siap Pindah Gedung!
Sebagai bentuk syukuran dan kecintaan Peradi terhadap warga sekitar, Peradi turut membagikan sembako kepada ratusan warga di sekitar Peradi Tower.
Kecintaan Peradi terhadap sekitar juga terlihat dalam pemberian bantuan uang duka kepada ahli waris anggota Peradi yang meninggal dunia. Bantuan sebesar Rp 10 juta/korban diberikan tanpa memadang anggota membayar iuran ataupun tidak.
Dalam wawancara yang terpisah juga, Prof. Otto menuturkan bahwa sebagai manusia tidaklah boleh hidup dalam menara gading di awang-awang, melainkan harus memikirkan sekeliling setiap ada kemajuan. Terlebih profesi advokat ada untuk masyarakat dan untuk masyarakat, untuk itu harus bisa ada di hati masyarakat juga.
“Sekarang kita akan menuju ke depan, harus kita lanjutkan perjuangan kita. Single bar system is a must! Menjadi keharusan karena ini adalah hal yang baik bagi para pencari keadilan dan telah diterapkan di seluruh dunia,” pesan Prof. Otto
Prof. Otto juga berpesan, sebagai Advokat tentu independensi harus dijaga agar rule of law bisa tetap tegak.
“Terakhir, kualitas advokat di Indonesia harus tetap dipertahankan dan salah satunya dengan mempertahankan single bar system,” tutupnya.