DJKI: Kebijakan Royalti Dalam PP 56/2021 Bukanlah Hal Baru

19 April 2021 | 22

MediaJustitia.com: Pada 30 Maret 2021 Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang merupakan amanat Pasal 35 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengadakan press conference terkait Peraturan Pemerintah 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu & Musik (PP 56/2021). Pada kesempatan ini banyak membahas mengenai kebijakan tentang kewajiban pembayaran royalti saat menggunakan lagu/musik untuk kegiatan komersial atau layanan publik

Dr. Freddy Harris, ACCS selaku Dirjen Kekayaan Intelektual menyatakan kebijakan royalti dalam PP 56/2021 bukanlah hal baru, namun menjadi menarik untuk dibahas karena merupakan peraturan yang spesifik.

Freddy menyatakan bahwa sebelumnya permasalahan ini bukanlah prioritas program kerja Dirjen KI, namun melihat banyak musisi yang tidak tahu berapa jumlah royalti yang seharusnya mereka dapatkan Freddy merasa prihatin dan sepertinya perlu dilakukan tata pengelolaan yang jelas.

Yang perlu digaris bawahi dalam peraturan ini, adanya unsur komersial serta keringanan bagi toko rekreasi yang dikelola secara UMKM. Selain itu, aturan ini diharapkan dapat mendorong stakeholder pemerintah serta pihak terkait untuk segera membangun pusat data musik, sehingga jumlah musik dan pemegang hak terkait dapat ditelusuri dengan mudah. Selama ini pengelolaan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang terdiri dari LMK-LMK. Banyaknya permasalahan yang terjadi terkait besaran uang membuat Freddy merasa perlu ada pemerintah yang masuk dalam struktur LMKN. Hasil royalti dalam peraturan ini juga akan dikembalikan kepada LMK, demi pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel harus ada Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM). SILM ini yang akan diletakkan dalam data center dan data ini akan dipegang oleh pemerintah

Persoalan besaran tarif akan berdasarkan kesepakatan dan negosiasi dari pihak terkait. Setelah ada kesepakatan, pemerintah hanya akan membuat peraturan yang jelas terkait prosedur pembayaran kepada LMK, oleh karena itu setiap tahun LMK perlu di audit untuk melihat besaran dan penerima royalti. Terkait pertanyaan mengenai royalti dari platform digital, Freddy menjelaskan bahwa dalam PP 56/2021 telah disebutkan analog dan digital sehingga semua seharusnya membayar, selama ini kebijakannya sudah ada hanya pola menghitungnya yang saat ini perlu diatur lebih jelas. Sudah seharusnya platform digital memiliki mesin sendiri untuk menghitung besaran royalti dari seberapa sering lagu/musik diputar sehingga tidak ada lagi alasan platform digital untuk menolak pembayaran royalti dengan alasan tidak memiliki data. Freddy menyatakan fokus dari Dirjen saat ini adalah membangun data center agar royalti clear sementara itu permen akan menyesuaikan saat data center selesai apakah akan ada perubahan-perubahan kedepannya

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...