MediaJustitia.com: Mengkaji lebih dalam mengenai restrukturisasi dan kepailitan, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bekerja sama dengan Malaysian Bar gelar seminar internasional bertajuk “Cross-Border Debt Restructuring and Insolvency: Indonesia and Malaysia’s Perspective.
Kegiatan terlaksana secara hybrid pada Kamis, 2 Februari 2023 di Grand Slipi dan secara daring melalui Zoom Meeting, dengan diikuti oleh lebih dari 300 orang.
“Selamat datang di PERADI, selamat datang di Indonesia. Merupakan suatu kehormatan bagi kami untuk menyambut Malaysian Bar,” sambut Khairi Poloan, S.H., M.H., (Vice Chair of International PERADI).
Dalam kesempatan yang sama Khairi Poloan menyampaikan bahwa setelah terjadinya krisis moneter pada 1997 di Asia, hukum kepailitan yang ada sudah tidak relevan dengan keadaan masa kini.
Sependapat dengan hal tersebut, Karen Cheaah Yee Lynn (President of Malaysian Bar) menekankan bahwa topik yang diangkat memiliki tingkat urgensi tinggi, mengingat angka kepailitan dan PKPU melonjak akibat pandemi COVID-19.
“Topik pembahasan seminar ini sangat penting. Kita semua adalah stakeholder dalam topik yang diperdebatkan. Meskipun terdengar seperti isu high-technology, hal ini penting untuk dibahas karena berdampak pada perkembangan ekonomi negara,” tegasnya.
Dimoderatori oleh Andi Yusuf Kadir, S.H., LL.M (Vice Secretary of International Affairs Peradi/Wakil Ketua bidang Kerjasama Internasional) seminar dimulai dengan pemaparan oleh Johannes C. Sahetapy Engel, S.H., M.H., (Chair of International Affairs PERADI/Ketua bidang Kerjasama International) dengan judul “Cross-Border Debt Restructuring and Insolvency: Indonesia Perspective”.
Mengulik regulasi dan kondisi kepailitan dan PKPU di Indonesia, Johannes juga menyayangkan prinsip internasional yang berlaku di Indonesia adalah prinsip teritorial (hukum hanya berlaku di negara pembuat regulasi), bukan universal (hukum dapat diaplikasikan di negara mana pun).
Mr. HR. Dipendra (Chairperson, International Professional Services Committee), dalam paparannya juga menyampaikan begitu banyak kepentingan antara Malaysia dan Indonesia, sehingga tidak menutup kemungkinan akan terjadi restrukturisasi dan kepailitan.
Namun demikian, restrukturisasi dan kepailitan lintas negara tidaklah mudah mengingat setiap negara memiliki aturan tersendiri, sehingga menjadi tantangan bagi stakeholders.
Sesi diskusi berlangsung dengan aktif, para peserta, baik PERADI maupun Malaysian Bar saling melempar pertanyaan sebagai bahan komparasi.
Diketahui, seminar internasional ini merupakan salah satu dari rangkaian kunjungan Malaysian Bar pada 1-4 Februari 2023.
Kunjungan Malaysian Bar dan DPN PERADI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Konstitusi
Dalam kunjungan DPN PERADI dan Malaysian Bar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, H. Sutrisno, S.H., M.Hum menjelaskan, tujuan dari kunjungan Malaysian Bar ini ke Indonesia dalam rangka studi banding di sejumlah peradilan di Indonesia.
Dalam rangka studi banding di beberapa lembaga peradilan, kata Sutrisno, mereka meminta bantuan kepada DPN PERADI di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPN PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M, dalam mendampingi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan ke Mahkamah Konstitusi, juga ke Mahkamah Agung serta Pusat Mediasi Nasional.
Sebagai informasi, masing-masing organisasi advokat di tiap negara telah memiliki hubungan kerja sama dengan DPN PERADI. Hal ini bertujuan untuk bisa saling meningkatkan kualitas serta mengembangkan potensi para advokat muda untuk ke depannya.
“Kami juga menggelar seminar antara DPN PERADI dan Malaysian Bar dalam rangka saling tukar pengetahuan. Sebenarnya dengan Malaysia Bar kami senantiasa bekerja sama. Saat ini Malaysian Bar datang ke Indonesia memang khusus mengunjungi DPN PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., dan kami memang bertangung jawab untuk mendamping para advokat dari Malaysian Bar ini untuk bisa menjalankan studi bandingnya di Indonesia dengan mengunjungi sejumlah lembaga peradilan di Indonesia,” jelas Sutrisno saat diwawancarai oleh awak media di Mahkamah Konstitusi RI (03/01).
Sutrisno juga menyampaikan, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. selaku Ketua Umum DPN PERADI berpesan, lanjutnya, khususnya kepada Mahkamah Konsitusi beliau menyampaikan ucapan terima kasih karena Mahkamah Konstitusi sudah bersedia menerima Malaysian Bar dan DPN PERADI. Dan jalinan kerja sama ini akan ditingkatkan di masa mendatang.
Pada kesempatan itu juga, President of Malaysian Bar Council, Karen Cheah Yee Lynn mengatakan mendapat banyak manfaat dari kunjungannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Konstitusi.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat. Kami belajar mengenai sistem peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Mahkamah Konstitusi. Kami sangat kagum dengan struktur Mahkamah Konsitusi karena di Malaysia kami masih belum memiliki struktur tersebut. Dan poin-poin yang dijelaskan kepada kami tentang Mahkamah Konstitusi sangat jelas. Harapannya apa saja hal yang baik yang kami pelajari di Indonesia bisa kami bawa pulang ke Malaysia, agar kami bisa meningkatkan sistem peradilan di Malaysia,” pungkasnya kepada awak media.
Diketahui, kunjungan Malaysian Bar ke DPN PERADI telah direncanakan sejak beberapa bulan yang lalu, kata Karen, mereka akan terus menjalin hubungan agar bisa meningkatkan standar profesi.