MediaJustitia.com: Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto resmi memberikan surat presiden (surpres), naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu, (12/2).
RUU ini terdiri dari 79 Undang-Undang (UU), 15 Bab dengan 174 Pasal.
Setelah diterimanya RUU ini, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk membaca supres yang dan akan menentukan komisi-komisi yang akan membahas RUU tersebut, lalu akan dibentuk panitia kerja atau panja untuk membahas RUU tersebut.
Dihari yang sama, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) juga menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR. Pimpinan serikat, Andi Gani Nena Wea menyatakan akan memimpin langsung aksi demonstrasi guna menentang keberadaan Omnimbus Law Cipta Lapangan Kerja yang dinilai merugikan buruh serta tidak melibatkan buruh dalam pembahasannya.
“Kalau Omnimbus Law mereduksi atau mengurangi kesejahteraan buruh, kami akan tolak habis-habisan” Kata Andir melalui Tempo pada Rabu, (12/2).