Dua Pasal Tentang Pers Dalam RUU Cipta Kerja, AJI: Cacat Administratif!

18 February 2020 | 7

MediaJustitia.com: Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Abdul Manan menyatakan bahwa dua pasal yang termaktu dalam RUU Cipta Kerja mengenai pers tergolong dalam cacat administrasi.

“Dalam perspektif organisasi wartawan sikapnya lebih jelas, kami menganggap omnimbus law soal pers ini cacat administratif karena sama sekali kami tidak pernah diajak bicara,” Ujar Manan pada Selasa, (18/2).

Manan menjelaskan bahwa dua pasal tersebut adalah mengenai modal asing dan ketentuan pidana yang termaktum dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang akan direvisi. Namun, tidak terlihat urgensi dari pasal tersebut.

Manan menyoroti kehadiran dua pasal tersebut dalam RUU Cipta Kerja yang mana pembuatannya terkesan diam-diam tanpa melibatkan perwakilan pers. Oleh karena itu, Manan mengatakan bahwa hal tersebut patut dicurigai dan dipertanyakan apa yang diinginkan pemerintah lewat Omnimbus Law atas dunia pers.

“(RUU Cipta Kerja) pembahasannya dilakukan di pemerintah secara rahasia. Bahkan orang yang ikut membahas RUU Omnimbus Law sampai diminta komitmen tidak membocorkan. Ini menimbulkan pertanyaan besar mau buat UU itu,” Kata Manan.

Pun dalam kesempatan ini, Abdul Manan menyatakan bahwa kehadiran dua pasal dalam paket penyerdehanaan aturan itu akan membawa Indonesia dalam kemunduran berdemokrasi karena selama ini UU Pers dinilai sudah mengakomodir untuk melindungi kebebasan pers asalkan dilaksanakan dengan konsisten.

Diketahui, draf yang memuat 1.244 pasal itu menyeret aturan pers guna merevisi dua pasal yaitu Pasal 11 dan Pasal 18.

Tak hanya AJI, LBH Pers, PWI, hingga IJTI pun mengecam masuknya dua pasal pers tersebut kedalam RUU Cipta Kerja.

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...