MediaJustitia.com: Keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, melaporkan dugaan pencurian dengan kekerasan dan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.
“Demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, penting bagi kami untuk memproses ini secara terpisah daripada perkara pembunuhan berencana,” ungkap Martin Lukas Simanjuntak (salah satu kuasa hukum Brigadir J) di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Jumat (17/2).
Menurut dia, pihak keluarga Brigadir J sebagai ahli waris ingin supaya properti korban dikembalikan kepada mereka yang berhak.
“Kerugiannya bukan cuma uang, tapi ada handphone (HP), ada barang-barang lain, dua buku tabungan, dan lain-lain,” ujarnya.
Laporan dugaan pencurian terhadap Ferdy Sambo cs itu, kata Martin, masih berhubungan dengan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Tiga terpidana, yakni Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi mengungkapkan fakta persidangan terkait pemindahan uang sebanyak Rp200 juta dari rekening Brigadir J.
“Ricky Rizal mengakui bahwa dia mengirimkan uang dari rekening Yosua sebanyak dua kali, masing-masing Rp100 juta dan menggunakan HP yang sampai saat ini belum ketemu dan ada laptop juga,” ujarnya.
Ia mengatakan, mustahil apabila Ricky bisa membuka password HP dan password mobile banking Brigadir J.
Selain itu, Martin menyebut, Ricky, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi belum jujur terkait pemindahan dana dari rekening Brigadir J maupun hilangnya sejumlah properti lain. Oleh karena itu, pihaknya melaporkan hal itu demi kepastian hukum.
“Untuk kepastian hukum, karena kan Ricky mengatakan itu disuruh Putri Candrawathi, tapi Putri Candrawathi tidak mengakui, dan menurut Ferdy Sambo itu uangnya,” jelasnya.
“Ricky Rizal masih belum jujur, banyak ketidakjujurannya pasca dia mengambil HP Yosua, memindahkan uang Yosua dan pasca dia membuat grup yang isinya para ajudan, itu kan banyak yang dihapus chat-chat (percakapan)nya,” tegasnya.
Seharusnya, kata Martin, Sambo cs mengembalikan seluruh properti milik almarhum Brigadir J kepada ahli waris yang sah, yakni keluarga Yosua.
Sebelumnya, Kamaruddin menjelaskan dugaan pencurian dengan kekerasan uang dan barang milik Yosua Hutabarat ini sudah pernah diungkapkan dirinya ke Kabareskrim Polri.
Kala itu, sambung Kamaruddin, Kabareskrim berjanji akan menindaklanjuti pencarian barang milik almarhum yang hilang. Namun saat itu penyidikan masih berfokus terhadap pembunuhan berencana Brigadir J. Sedangkan dugaan pencurian dengan kekerasan belum masuk dalam pengembangan perkara.
Kini, terdapat dua laporan yang diajukan ke Polres Jakarta Selatan, terdiri atas laporan kehilangan dan laporan terhadap dugaan pidana Pasal 362, Pasal 365 KUHP juncto Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Artikel ini telah terbit di KompasTv