Gazalba Saleh Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi dan Pencucian Uang, Mantan Penyidik KPK Minta Hukuman Diperberat

5 November 2024 | 5
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan keluar seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara - Akbar Nugroho Gumay

Mediajustitia.com – Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 10 tahun penjara yang diterimanya. Permohonan banding ini telah terdaftar dengan nomor perkara 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, seperti yang terlihat di situs SIPP PN Jakarta Pusat pada Senin, 4 November 2024. Berkas banding diajukan pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Majelis hakim yang akan menangani banding ini dipimpin oleh Teguh Harianto, dengan anggota Subachran Hardi Mulyono dan Sugeng Riyono. Sebelumnya, Gazalba Saleh dinyatakan bersalah atas penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang mengakibatkan dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. 

Putusan ini diumumkan oleh Ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Hakim menyatakan bahwa Gazalba terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi. Selain itu, dia juga dinyatakan menerima bagian dari Rp 37 miliar yang diberikan oleh pengacara Jaffar Abdul Gaffar, Neshawaty, dalam pengurusan Peninjauan Kembali (PK) Jaffar. 

Menurut hakim, Gazalba menyamarkan uang tersebut melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebagai hasil dari putusan tersebut, Gazalba juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Hakim menyatakan bahwa Gazalba terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang terkait dengan Pasal 55 ayat 1 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengungkapkan harapannya agar majelis hakim di tingkat banding menolak permohonan banding Gazalba. Yudi berpendapat bahwa keputusan tersebut penting sebagai efek jera bagi pelaku korupsi dan untuk menunjukkan bahwa peradilan bersikap objektif. 

Ia berharap agar majelis hakim dapat memperberat hukuman Gazalba sesuai dengan tuntutan jaksa KPK, yaitu 15 tahun penjara.

Berita ini telah terbit di detik.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...