Mediajustitia.com – Kasus dugaan suap dalam pergantian antar waktu (PAW) pemilu 2019 yang melibatkan Harun Masiku memasuki babak baru. Setelah beberapa kali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang kini berstatus tersangka, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang praperadilan Hasto akan digelar pada Selasa, 21 Januari 2025, dan hakim tunggal yang ditunjuk untuk menangani kasus ini adalah Hakim Djuyamto, yang juga menjabat sebagai Humas PN Jaksel.
Hasto menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap warga negara untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Oleh karena itu, Hasto berharap pengadilan dapat membatalkan status tersangka yang dikenakan kepadanya oleh penyidik KPK.
Hasto menyatakan tetap akan mengikuti seluruh proses pemeriksaan di KPK dengan kooperatif dan berkomitmen memberikan keterangan yang jelas. Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, juga menambahkan bahwa kliennya akan tetap mengikuti setiap pemeriksaan oleh KPK. Di sisi lain, KPK mengungkapkan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Hasto telah dilakukan sesuai prosedur yang profesional dan proporsional.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati upaya praperadilan yang diajukan oleh Hasto dan menegaskan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur. KPK juga memastikan akan mengawal penuh proses praperadilan ini.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Hasto dengan dua pasal. Pertama, Hasto didakwa terkait pemberian suap kepada penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Hasto juga dijerat dengan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) sesuai Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.