Mediajustitia.com – Dalam acara peringatan HUT ke-20 Peradi di Peradi Tower, Jakarta, Ketua Umum Peradi, Prof. Otto Hasibuan, menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang Advokat menetapkan Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) untuk organisasi advokat, tantangan untuk mewujudkannya masih ada hingga saat ini.
Menurut Prof. Otto, masih terdapat advokat dan pihak lain yang berpendapat bahwa organisasi advokat tidak perlu mengikuti sistem wadah tunggal.
Prof. Otto menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 mengatur sistem wadah tunggal sebagai langkah penting untuk kepentingan masyarakat, terutama para pencari keadilan. Single bar bertujuan memastikan kualitas advokat yang lebih baik, bukan untuk kepentingan Peradi atau para advokat itu sendiri.
Sistem ini mewajibkan standar kompetensi, kualitas, integritas, dan etika bagi setiap advokat agar dapat menjalankan hukum dengan baik.
Namun, kehadiran banyak organisasi advokat baru yang mengklaim kewenangan dari Peradi, yang diatur oleh UU Advokat, justru menyebabkan banyak advokat yang kurang berkualitas. Prof. Otto menegaskan bahwa jika advokat tidak berkualitas, maka hal ini akan merugikan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Otto Hasibuan juga menyinggung peran Presiden Prabowo Subianto yang sering mengingatkan agar kebijakan harus berpihak kepada rakyat. Prinsip ini diterapkan oleh Peradi, yang terus berjuang menjaga dan memperjuangkan sistem wadah tunggal demi kepentingan masyarakat, bukan hanya Peradi.
Ia menggarisbawahi bahwa Peradi telah melewati perjuangan panjang sejak didirikan pada tahun 2004, tanpa mendapat anggaran dari negara. Hal ini dilakukan untuk menjaga independensi Peradi agar tetap bebas dan mandiri.
Saat ini, Peradi telah memasuki usia 20 tahun dan terus berkembang menjadi organisasi yang matang dan dewasa. Kini, Peradi memiliki gedung sendiri, Peradi Tower di Jakarta, serta sejumlah DPC yang juga telah memiliki gedung sendiri. Anggota Peradi hampir mencapai 70 ribu orang dengan berbagai pencapaian lainnya.
Dalam acara peringatan HUT ke-20 ini, Peradi juga menjalin kerja sama dengan Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (Perpahi). Prof. Otto Hasibuan dan Ketua Perpahi, Prof. Muhammad Saleh, menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) di bidang hukum.
Prof. Muhammad Saleh menyampaikan bahwa kerja sama ini tidak hanya menguntungkan Peradi dan Perpahi, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam penutupan, Prof. Muhammad Saleh mengucapkan selamat ulang tahun ke-20 untuk Peradi, menggarisbawahi komitmen Peradi untuk terus meningkatkan kualitas advokat guna memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat.
Berita ini telah terbit di mediusnews.com