Mediajustitia.com – Mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang membahas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya. Rapat tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin.
RDP ini juga dihadiri oleh Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga, serta anggota Polda NTT lainnya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dan Ketua Umum Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyatakan bahwa kehadiran mereka adalah untuk membahas langsung isu yang terkait dengan Rudy Soik.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah tokoh dan pemuka agama juga menyaksikan RDP dari balkon ruangan dan siap memberikan keterangan terkait Rudy Soik. Di antara mereka terdapat pendeta Emmy Sahertian dan suster Laurentia.
Rahayu menekankan bahwa beberapa tokoh yang hadir sudah mengenal Rudy selama bertahun-tahun dan bersama-sama melawan sindikat-sindikat yang ada di NTT dan dunia. Ia menjelaskan bahwa kedatangannya didasari oleh pengalamannya sebagai aktivis anti perdagangan orang sebelum menjadi anggota DPR.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa RDP ini tidak hanya membahas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik, tetapi juga menyoroti tindak lanjut penyelidikan atas kematian tahanan Polresta Palu, almarhum Bayu Adityawan.
Ia menambahkan bahwa tujuan pertemuan ini adalah untuk memperbaiki institusi. Sebagai mitra Polri, mereka ingin menjaga reputasi baik institusi serta fokus mencari solusi atas permasalahan yang ada.
Ipda Rudy Soik sendiri dipecat dari Polda NTT karena melanggar kode etik profesi saat menyelidiki dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Pelanggaran yang dilakukannya mencakup beberapa kasus, seperti mencemarkan nama baik anggota Polri, meninggalkan tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.
Berita ini telah terbit antaranews.com