Jadi Penyintas Autoimun, Ida Sumarsih Raih Gelar Doktor Hukum dengan Predikat Summa-Cumlaude

21 September 2022 | 396
Sidang Promosi Doktor Hukum Ida Sumarsih, S.H., M.H. di Universitas Pelita Harapan (Sabtu, 17/09/22)

MediaJustitia.com: Berpengalaman di bidang tambang sebagai praktisi pertambangan, Ida Sumarsih, S.H., M.Kn., raih gelar doktor dengan memberikan sumbangsih di bidang akademis dalam penelitan berjudul “Nominee Agreement pada Badan Usaha Pertambangan Minerba terhadap Kesejahteraan Rakyat”.

Sidang promosi Doktor Hukum (S3) Program Pascasarjana Universitas Pelita Harapan dibuka oleh Rektor UPH, DR. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc., selaku Ketua Sidang dengan tim promotor yang diketuai oleh Prof. Nindyo Pramono S.H., M.S., dan Associate Prof Dr Henry Soelistyo Budi S.H., L.L.M selaku ko-promotor.

Ida mempertahankan judul penelitiannya dihadapan Prof. Dr. Ir. I.B.R. Supancana, S.H., M.H, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H, Prof. Dr. Adji Samekto, S.H., M.Hum, Dr. Velliana Tanaya, S.H., M.H , dan Dr. Riyatno, S.H., L.L.M.

Melalui sidang yang digelar di Jakarta pada Sabtu (17/9/22), Ida menegaskan bahwa kedaulatan terhadap sumber daya alam tetap ada pada negara sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945.

Dalam praktiknya, banyak terjadi nominee agreement yang mana sebagai sebuah perjanjian nominee agreement merupakan sebuah penyelundupan hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata khususnya “kausa yang halal”. Namun demikian, tidak serta nominee agreement tersebut batal demi hukum karena harus dilihat materi atau substansi dan tujuan dibuatnya nominee agreement.

Melalui kajian Economic Analysis of Law dengan metode Cost and Benefit Analysis disimpulkan bahwa nominee agreement dibuat agar investor asing memiliki rasa aman dalam berinvestasi di Indonesia.

“Selain itu, dari segi normatif nominee agreement memang merupakan hal dilarang. Namun, dari segi pragmatis, keberadaan nominee agreement bermanfaat bagi iklim investasi dan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, terlebih rakyat lingkar tambang melalui multiplayer effect. Contohnya peningkatan PDBRB, peningkatan PNBP, peningkatan pajak, royalti tambang, terserapnya tenaga kerja, serta terbangunnya infrastruktur di daerah lingkar tambang (dulunya terpencil terisolir jadi terbangun sarana prasarana),” jelasnya.

Meskipun terdapat nominee agreement kedaulatan negara tetap ada negara. Hal ini dibuktikan dengan adanya Harga Patokan Mineral (DMO) pada komoditas mineral untuk menentukan besaran royalty yang disetor kepada negara dan adanya kewajiban memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) pada komoditas batubara sebelum perusahaan batubara melakukan ekspor.

Mengingat keberadaan nominee agreement dibutuhkan bagi investor asing sebagai risk taker dan penjamin kebijakan-kebijakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Ida menawarkan solusi berupa kebijakan relaksasi saham.

Dalam kebijakan tersebut, investor asing akan diberi eksempatan untuk memiliki saham mayortias maksimal 51% persen dalam jangka waktu 10 tahun dengan tetap melakukan evaluasi setiap 5 tahun sekali. Setelah 10 tahun, sejak pendirian badan usaha, wajib dilakukan divestasi saham asing menjadi 49%.

Peraih Summa-cumlaude di tengah Segala Kesibukannya

Terhadap stigma bahwa perempuan tidak perlu mengenyam pendidikan tinggi-tinggi, Ida merasa kesetaraan gender diperlukan dalam semua lini kehidupan, terlebih bidang pendidikan,

“Ibu adalah guru pertama bagi anak, di mana anak adalah penerus generasi bangsa. Banyak juga pemimpin dunia yang merupakan seorang wanita, menteri-menteri hebat di Indonesia yang juga seorang wanita. Saya mau mendobrak stigma tersebut dengan dukungan dan support dari keluarga,” pungkasnya dalam wawancara bersama tim Media Justitia.

Gelar Doktor yang diperoleh Ida Sumarsih dari Universitas Pelita Harapan (UPH) ini melengkapi gelar S2nya, Magister Kenotariatan, dari Universitas Pelita Harapan dan S1, Sarjana Hukum dari Universitas Esa Unggul. Ida juga telah tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi dan Profesi sebagai Certified Mining Legal Consultant dan Certified Contract Drafter melalui Pelatihan di Justitia Training Center dan SertifikasiLembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Justitia.

Wawancara tim Media Justitia dengan Dr. Ida Sumarsih, S.H., M.Kn (Senin, 19/09/22)

Diketahui, Ida merupakan seorang ibu dari dua orang anak, pengusaha, Advokat di PERADI, ALB Notaris dan juga penyintas penyakit autoimun yang harus berobat setiap 2 minggu sekali. Ia juga aktif dalam kegiatan masyarakat, sebagai pengurus organisasi Perempuan Indonesia Maju dan pengurus Asosiasi Penambang Nikel Indonesia. Selain itu dalam bidang Pendidikan Ida tercatat aktif dalam kegiatan Literasi Keliling atau perpustakaan keliling yang diprakarsai oleh Bapak Eko Prasetyo. Literasi Keliling merupakan sebuah kegiatan sosial dalam rangka menumbuhkan minat baca dan memberikan ilmu bagi anak-anak di daerah terpencil khususnya di Way Kanan, Lampung.

Dengan segala kesibukan dan kepadatan jadwalnya, Ida mampu membagi waktu dan prioritas hingga dinyatakan lulus dengan predikat summa-cumlaude.

“Saya percaya hasil tidak akan mengkhianati usaha dan semua kerja keras akan terbayar. Saya sangat bangga, terharu, serta berterima kasih kepada keluarga dan perusahaan yang selalu memberi dukungan kepada saya. Menimba ilmu tidak mengenal waktu, usia, sedang dalam keadaan sakit atau sehat,” ujarnya.

Kepada para penyintas autoimun, Ida mendorong para penyintas untuk tetap berusaha dengan memaksimalkan kelebihan yang ada.

Sebagaimana diketahui penyakit autoimun merupakan penyakit genetik yang tidak dapat disembuhkan, Ida menyampaikan bahwa meskipun memiliki keterbatasan, para penyintas harus bisa berdamai dengan diri sendiri dan meyakini bahwa hal tersebut bukanlah penghalang untuk beraktivitas, berkarya dan menebar kebaikan.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...