Jangan Tergoda Harga Murah! Beli Motor Bekas Tanpa BPKB, Siap-Siap Terjerat Masalah Hukum

25 October 2024 | 13
Deretan motor bekas.(ilhamkarim/kompas.com)

Mediajustitia.com – Membeli motor bekas tanpa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak hanya membawa risiko kerugian finansial, tetapi juga dapat menimbulkan masalah hukum yang serius. BPKB merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan. Tanpa dokumen ini, pembeli bisa berhadapan dengan persoalan legal yang tidak diinginkan.

Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 Pasal 64 ayat 1, setiap kendaraan bermotor wajib didaftarkan. BPKB, bersama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), menjadi bukti legal bahwa kendaraan tersebut layak digunakan di jalan raya. Tanpa BPKB, kendaraan dianggap ilegal untuk beroperasi di Indonesia.

Ketua Bidang Road Safety & Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia, Victor Assani, menekankan bahwa motor tanpa BPKB sering kali terlibat dalam masalah hukum. 

“Kendaraan tanpa BPKB mungkin berasal dari tindak kejahatan atau berada dalam sengketa hukum, sehingga pemilik baru berisiko terlibat masalah hukum,” ujarnya. 

Victor menambahkan, memiliki motor tanpa BPKB bisa menjadi masalah besar bagi pemilik baru, meskipun harganya lebih murah di pasaran.

Motor bekas yang dijual tanpa BPKB biasanya ditawarkan dengan harga yang lebih terjangkau, namun pembeli diimbau untuk berhati-hati. BPKB adalah syarat penting dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor. 

Meskipun ada cara untuk memperpanjang STNK tanpa BPKB, hal ini tetap berisiko. STNK yang diurus tanpa BPKB dianggap tidak sah secara hukum, dan kendaraan tersebut akan dianggap “bodong” atau ilegal.

Kendaraan bodong sulit untuk dipindahtangankan secara legal dan sering kali berakhir dalam sengketa hukum. Victor juga menekankan bahwa keselamatan berkendara tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mengemudi, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan administrasi seperti kepemilikan dokumen yang lengkap.

“Memiliki kelengkapan dokumen seperti BPKB dapat membantu pengendara menghindari masalah hukum dan sekaligus berkontribusi pada ketertiban lalu lintas,” tutup Victor.

Berita ini telah terbit di kompas.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...