MediaJustitia.com: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan sebagian gugatan warga atas polusi udara Jakarta. Sejumlah poin-poin hukuman terhadap 5 tergugat dan 2 turut tergugat dibacakan pada sidang hari Jumat, (17/09) setelah penundaan berkali-kali
Perkara ini diajukan oleh 32 warga yang menggugat lima pihak, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat menjadi turut tergugat.
Majelis Hakim menolak semua eksepsi Para Tergugat. Dalam hal ini berarti para penggugat sudah mengajukan gugatan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang dipersyaratkan, termasuk punya kepentingan hukum untuk menggugat kelalaian negara memenuhi hak atas udara bersih. Sekalipun demikian, majelis menolak menyatakan adanya pelanggaran HAM.
Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tersebut menetapkan Presiden RI, Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri beserta Gubernur DKI Jakarta telah melanggar hukum dan bersalah atas polusi udara di Ibu Kota. Majelis Hakim juga menghukum kelima tergugat untuk melakukan sejumlah hal untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta, antara lain:
Dalam Laporan Kualitas Udara Dunia IQAir tahun 2020, Jakarta berada pada peringkat terburuk kesembilan secara global dan dalam hal tingkat PM 2.5 atau partikel halus, polutan udara Jakarta dapat berbahaya bagi manusia dalam tingkat tinggi.
Oleh karenanya, para penggugat menilai putusan yang diambil hakim sudah tepat dan bijaksana. Terutama apabila mengingat proses pembuktian di persidangan telah membuktikan dengan jelas bahwa pemerintah lalai dalam mengendalikan pencemaran udara.
Kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara mengatakan bahwa pihak tergugat seharusnya bisa menerima kekalahan dengan bijaksana dan berfokus untuk melakukan upaya-upaya perbaikan kondisi udara dibandingkan melakukan hal sia-sia seperti upaya hukum perlawanan seperti banding maupun kasasi.